Idul Fitri 1441 H
Suasana di LPKA Martapura, 38 Andikpas Dapat Remisi Idul Fitri 1441 H
Keputusan Kemenkumham memberikan remisi khusus menyambut hari besar keagamaan kepada 38 anak binaan LPKA Martapura di Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sebanyak 38 anak binaan pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diberikan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Pemberian remisi dimasa pandemi covid19 ini dilaksanakan sederhana, dan menerapkan Protokol Kesehatan physical distancing.
Bertempat di Mesjid At Taubah LPKA Kelas 1 Martapura di Jalan Pintu Air, Tanjung Rema Darat, Kota Martapura, Kabupaten Banjar.
Remisi berdasarkan surat keputusan (SK) Kemenkumham tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, terkait Peraturan MENKUMHAM RI No. 3 Tahun 2018.
Kepala LPKA Kelas I Martapura Rudi Sarjono mengatakan, anak binaan yg mendapatkan remisi khusus idul fitri 1441 H ada 38 orang dari total 40 binaan.
“Kategori anak itu jika masih berumur di bawah 17 tahun, itu totalnya 40 orang dan yang mendapatkan remisi 38 orang, ” tutur Rudi usai pembacaan SK Remisi.
• TNI dan Pemkab Banjar Bongkar Jembatan Ambruk yang Membahayakan Warga
• Cegah Covid-19 di Kabupaten Banjar, Ini yang Dilakukan RAPI Banjar
• Video Bersantai Bersama Kerabat di Danau Tamiyang Kabupaten Banjar
• 3.000 Bantuan Tahap Kedua di Masa PSBB Disiapkan Pemkab Banjar
Pemberian remisi bervariasi, mulai 15 Hari - 2 bulan. Ia menyebut, kriteria anak binaan yang diberi remisi minimal berkelakuan baik.
“Minimal berkelakuan baik". Jadi yang mendapat remisi hanya anak saja. Nanti ada lagi remisi umum 17 agustus 2020,” katanya.
Dikatakannya, LPKA Kelas I Martapura menerima kiriman anak yang bermasalah dari Pengadilan se Kalimantan Selatan. Dan merupakan satu satunya Lapas Anak yg berada di Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan itu, pesan Kepala LPKA, melalui Humas LPKA Martapura Robby, kepada anak binaan agar menyongsong ke depan menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
“Semoga menjadi insan yang berakhlak yang bisa membanggakan keluarga, masyarakat dan bangsa. Mari kita doakan mereka agar tidak kembali lagi ke sini, dan di luar sana menjadi orang yang berguna,” tutupnya menambahkan.
Salah satu orangtua dari anak binaan yang diberi remisi, NN (36 tahun), mengaku dirinya sangat bahagia karena putranya sudah mendapatkan remisi hari ini. Ia mengungkapkan putranya terjerat kasus Pencurian dan menjalani masa pembinaan selama 10 bulan.
“Alhamdulillah, senang bahagia terhari hari ini anak saya sudah mendapatkan remisi,” ucap warga Kecamatan Astambul ini.
Di LPKA sendiri yaitu berbasis pesantren, dan pembinaan aktif dilakukan oleh pemerintah/Kementerian terkait serta pihak LPKA sendiri, seperti pendidikan/ketrampilan dan siraman rohani aktif tiap hari, bahkan salat 5 waktu dilakukan rutin, serta kegiatan positif lainnya.
Menambahkan, untuk kunjungan atau besukan ditiadakan dan diganti kunjungan online dan titipan barang saja.
(Banjarmasinpost.co.id/Niakurniawan)