Wabah Virus Corona

Amankan Kebijakan Covid-19, Ini 13 Protokol Keamanan Diterbitkan Menkes Terawan

Menkes Terawan Agus Putranto Purnomo menerbitkan 13 protokol keamanan Covid-19 bagi aparat pemerintah yang bekerja mengamankan kebijakan Covid-19

Tayang:
Editor: Hari Widodo
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menkes Terawan Agus Putranto Purnomo menerbitkan 13 protokol keamanan Covid-19. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Berhadapan langsung dengan masyarakat ditengah upaya untuk meredam penyebaran Covid-19, membuat aparat pemerintah termasuk yang rentan penularan Covid-19.

Aparat yang ikut serta ini meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja maupun petugas negara/Pemerintah Daerah.

Melihat besarnya resiko aparat tertular covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Sabtu (23/5/2020).

Jenazah Diduga Positif Terinfeksi Virus Corona, Dimakamkan di Balangan Sesuai Protokol Covid-19

Santai Makan Hot Dog Saat Korban Tewas Covid-19 Meningkat, Presiden Brasil Dicap Pembunuh

UPDATE COVID-19 RSD Wisma Atlet Senin 25 Mei, Pasien Positif Corona Mencapai 903

Pada protokol kesehatan ini Menkes Terawan mengingatkan tentang pentingnya memastikan kesehatan sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) hingga pentingnya kembali menjaga kesehatan saat sudah sampai di rumah.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” ungkap Menkes Terawan.

Protokol pencegahan dilakukan antara lain :

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved