Berita Nasional
Hari Ini PT Kereta Api Indonesia Mulai Terapkan Protokol New Normal, Seperti Apa Pelaksanaannya?
Menteri BUMN menerbitkan surat edaran yang mengatur seluruh perusahaan BUMN untuk siap mengantisipasi era baru dunia new normal pascapandemi Covid-19
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), Erick Thohir, menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Isi surat tersebut adalah mengatur seluruh perusahaan BUMN untuk siap mengantisipasi new normal pascapandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku telah menyiapkan langkah-langkah tersebut.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa protokol itu nantinya akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut New Normal yang akan dimulai Senin (25/5/2020).
• Gara-gara Covid-19, Sehari Jack Ma Kehilangan Harta Rp 22 Triliun
• Bawa Kabur Matic Kawan, Pria Ini Babak Belur Dihajar Pemilik Motor
• Yuk, Intip Aktivitas Supermodel Seksi Bella Hadid di Masa Pandemi, Ternyata Ini Hobi Barunya
• Jadwal Bundesliga : Dortmund vs Bayern Muenchen Live Supersoccer TV di Mola TV Selasa (26/5)
Protokol untuk Pekerja Berusia di bawah 45 Tahun
PT KAI akan menerapkan protokol yang mengatur para pekerjanya yang berusia 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa. Namun, tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja dan masuk kantor secara bergantian.
"Meskipun sebagian karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin physical distancing, namu kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas seluruh pekerja KAI," ujar Didiek.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KAI saat ini fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Pulau Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang.
Ia pun memastikan pengoperasian kereta tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi Satgas Covid-19 KAI. Satuan petugas itu telah dibentuk sejak Maret 2020.
"Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19," tuturnya.
• Jumlah Kematian Tembus 95 Ribu Jiwa, Amerika Pasang Bendera Setengah Tiang
• Pantai Teluk Gosong Kabupaten Kotabaru, Begini Penampakannya
• Gaji Karyawan Atta Halilintar Diungkap pada Nikita Mirzani, Kekasih Aurel Hermansyah Ngaku Pusing
Sebelumnya, SE Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.
Protokol ini terdiri dari tiga fase pertama yaitu karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan masuk kerja mulai 25 Mei 2020. Sementara karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.
Selain itu, sektor yang diperkenankan kembali beroperasi yakni industri dan jasa. Sementara itu untuk pabrik, hotel, dan pembangkit juga diperkenankan membuka operasionalnya dengan sistem bergilir dan pembatasan karyawan masuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Protokol New Normal Dimulai di PT Kereta Api Indonesia, Seperti Apa?"
