Wabah Virus Corona

Jangan Asal Masuk Kantor Setelah Lebaran? Berikut Daftar Aturan Baru Karyawan Jika Harus ke Kantor

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

Editor: Didik Triomarsidi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Semarang yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Denpom IV/5 Semarang melaksanakan pemeriksaan swab test covid-19 di Paragon Mall Semarang, Rabu (20/5/2020). Petugas mengambil 100 sampling terdiri dari para pengunjung dan karyawan. 

Di Indonesia, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Sejauh ini, pusat perbelanjaan dan pasar tampak masih dijejali warga. Sebagian abai atas protokol kesehatan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), syarat pelonggaran pembatasan sosial saat Covid-19, selain terjadi penurunan kasus selama tiga pekan, 80 persen kasus harus diketahui data kontak beserta kluster, serta turunnya angka kematian.

Syarat lainnya, jumlah pasien Covid-19 turun dua pekan. Demikian pula angka kematian penderita pneumonia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Daftar Aturan Baru Bagi Perusahaan dan Karyawan Jika Harus Bekerja di Kantor,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved