Indonesia Lawyers Club
Link Live Streaming TV One ILC Malam Ini, Ada dr Tirta Bahas Tema Corona Simalakama Bangsa
Live Streaming TV One Indonesia Lawyers Club, 'Corona : Simalakama Bangsa Kita ' dapat diakses mulai pukul 20.00 WIB.
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saksikan Live Streaming TV One Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini yang akan dibawakan oleh Karni Ilyas, Selasa (26/5/2020) malam ini.
Live Video Streaming TV One ICL malam ini dapat diakses di website dan Youtube TV One, mulai pukul 20.00 WIB.
ILC malam ini merupakan siaran ulang ILC pada Bulan Maret 2020 lalu, seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari twitter Indonesia Lawyer Club.
Dalam siaran ulang ICL Corona Simalakama Bangsa ini menghadirkan pengemudi ojol dan pedagang kaki lima sebagai narasumber.
Influencer, dr Tirta turut hadir di acara ILC tersebut sebagai narasumber.
• Wajib Download Aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC) Jika Ingin Kembali ke Jakarta, Ini Manfaatnya
• dr Tirta Kritik Jokowi Soal New Normal, Sebut Salah Besar Berdamai Dengan Virus Corona
• UPDATE Covid-19 Nasional Selasa : Sentuh 23.165 Kasus, Jakarta & Jatim Masih Mendominasi
*LIVE STREAMING TV ONE
Link Live Streaming ILC di TV One malam ini dapat diakses dengan mengklik tautan berikut ini :
• BERLANGSUNG! Live Video Streaming ILC Bersama dr Tirta via Youtube TV One
* Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Pembatasan Transportasi Mudik dan Arus Balik Lebaran
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta pemerintah memperpanjang masa pembatasan transportasi terkait pelarangan mudik dan arus balik Lebaran.
Pelarangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Masa larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 mulai berlaku pada 24 April 2020.
Adapun, masa larangan mudik berbeda untuk masing-masing moda transportasi.
"Perlu diingat sampaikan ke Pak Doni, Permenhub itu usianya sampai 31 Mei, ini bisa diperpanjang," kata Irwan dalam video konferensi dengan BNPB yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Irwan mengatakan, sebelum kebijakan pelarangan mudik dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat, sudah banyak perantau yang pulang ke kampung halamannya.
Menurut Irwan, sebelum ada payung hukum pelarangan mudik, mereka yang kembali ke kampung halaman diminta untuk mengisolasi diri secara mandiri.
"Kalau kita konsisten dan disiplin dengan Permenhub, itu tidak boleh keluar dan masuk, yang masuk, tidak boleh keluar. Nah, urusan kita di sini. Tapi masuk lagi, keluar lagi ya kacau," ujar Irwan.
Irwan pun mengimbau agar masyarakat Sumatera Barat yang telah mudik ke kampung halaman, tidak kembali ke kota besar atau tempat perantauannya.
Langkah ini harus dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Imbauan kami yang dari rantau juga tidak perlu pulang lagi, yang dari ranah ini tidak perlu ke rantau lagi untuk sementara. Karena sama-sama kita menghambat penularan, transmisi positif Covid-19," pungkasnya.
Seperti diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19 berisi aturan terkait masa larangan mudik lebaran.
Pelarangan mudik berlaku sejak 24 April 2020 dan sanksi penuh mulai berlaku pada 7 Mei 2020.
Masa pelarangan mudik lebaran ini diatur sesuai jenis moda transportasi.
Aturan pelarangan mudik untuk transportasi umum darat berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2020.
Transportasi udara sampai 1 Juni 2020, transportasi laut sampai 8 Juni 2020 dan kereta api sampai 15 Juni 2020.
(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)