Berita Kabupaten Banjar
New Normal Kabupaten Banjar, Tempat Ibadah Akan Dibuka
Pemkab Banjar akan akan terapkan new normal dengan meniadakan pos penjagaan dan melonggarkan tempat keramaian tapi tetap laksanakan protokol kesehatan
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan takkan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah adanya kebijakan baru berupa new normal.
Diketahui, masa PSBB Kabupaten Banjar mulai Sabtu (16/5/2020) dan berakhir Jumat (29/5/2020).
Selanjutnya, penerapan new normal akan dimulai di awal Juni. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, HM Hilman, tentang rencana tersebut yang sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Kami menunggu, seperti apa petunjuk new normal. Namun tidak jauh dari upaya mengubah perilaku kehidupan sosial agar bisa bersahabat dengan Covid-19, tetapi protokol harus dipenuhi. Dari PSBB, pada kehidupan sosial mana secara bertahap akan dilonggarkan. Mungkin pusat-pusat perdagangan, juga pelaksanaan ibadah, disesuaikan," ungkap Hilman dalam konferensi secara virtual, Rabu (27/5/2020).
Hilman menambahkan, saat ini penampungan positif Covid-19 namun tidak bergejala di Bapelkes dan Abulung Banjarbaru sudah penuh.
• Seribu Lebih Ibu Hamil Tua di Kabupaten Banjar akan Jalani Rapid Test, Ini Alasan dan Kendalanya
• Petugas Posko Pengamanan PSBB wilayah kabupaten Banjar Dicek Kesehatan, Termasuk Pos Sungaitabuk
• Stok Darah PMI Kabupaten Banjar Kritis, Habis dalam Sehari, Begini Harapannya
• Peziarah ke Desa Tungkaran Kabupaten Banjar Terpaksa Putar Balik
• VIDEO Pos PSBB Kabupaten Banjar Ini Dilintasi Pengendara dari Kalteng
Diharapkan agar desa tangguh Covid-19 bisa mengupayakan lokasi khusus di desa masing-masing untuk sementara menampung orang tanpa gejala.
"Kami akan dibantu teknisnya. Desa tangguh juga perlu mempersiapkan diri, sambil kami optimalkan Guest House Sultan Sulaiman dan yang di Indrasari," bebernya.
Selain itu, Jaring Pengaman Sosial (JPS) terutama untuk keluarga pasien Covid-19 sudah semestinya dibantu keperluan ekonomi hidupnya.
Namun yang paling mendasar di Kabupaten Banjar terangnya adalah pelonggaran pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
Nantinya, warga Kabupaten Banjar sudah bisa beribadah di rumah ibadah, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu mengingat tempat isolasi yang sudah penuh ia juga meminta warga bergotongroyong untuk mencegah pemaparan Covid 19 dengan kesetiakawanan sosial.
"Karantina bisa di rumah saja, bahkan jika memungkinkan agar desa memiliki tempat isolasi masing-masing," ujarnya.
Tambahnya hingga kini masih ada kesalahpahaman terkait Covid-19 yang mana masih ada pasien Covid-19 yang dikucilkan di masyarakat. Padahal, pasien hanya perlu jaga jarak dengan orang lain.
"Pasien ini perlu dukungan dari masyarakat bukan malah dikucilkan, karena ada kasus kita saat dikarantina pasien justru semakin buruk kondisinya dibandingkan di rumah, namun tetangga-tetangganya meminta agar dikarantina di luar desa, padahal selama orang tersebut tidak kemana-mana tidak akan terpapar warga lainnya," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tim-gtpp-covid-19-kabupaten-banjar-kalsel-rabu-2752020.jpg)