Berita HSS
MUI HSS Perbaharui Imbauan Salat Jumat Disaat Pandemi, Ini Isinya
MUI HSS memperbaharui imbauan pelaksanaan salat Jumat. Bagi yang bersikeras, wajib membentuk relawan protokol pencegahan covid-19
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperbaharui surat imbauan tentang Pedoman Pelaksanaan Salat Jumat di masa pandemic covid-19.
Surat tertanggal 28 Mei 2020 itu masih berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona dan hasil rapat gugus tugas percepatan penanggulangan dan penanganan covid-19 di HSS.
Rapat 28 Mei 2020 MUI bersama pihak berkompeten, dalam hal ini pakar kesehatan disimpulkan, bahwa penyebaran virus corona sangat dinamis, belum terkendali dan cenderung naik menuju puncak pandemi. Baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten.
Atas dasar itu, MUI bersama Pemkab HSS mengimbau masyarat tetap tenang, menjaga persatuan, saling tolong menolong.
• Bupati HSS Ajak Pengurus Masjid Dialog Terkait Imbauan Bersama MUI tentang Salat Jumat
• Jemaah Salat Jumat Buka Paksa Pintu Pagar Masjid Alkaromah Martapura
• Tiadakan Salat Jumat, Zuhur di Masjid Noor Banjarmasin Dipenuhi Warga
Bagi umat Islam diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Khususnya masjid yang berada di perkotaan dan di pinggir jalan lintasan jalan nasional.
Jika ada masyarakat bersikeras ingin melaksanalan salat Jumat, di masjid atau tempat lainnya wajib menaati protokol pencegahan covid-19.
Dengan catatan, dipastikan Dinas Kesehatan tidak ada Jemaah setempat terpapar corona.
Selain itu jemaahnya merupakan Jemaah tetap warga setempat, dan dilarang bagi warga pendatang daerah transmisi mengikuti salat Jumat.
Tidak diperkenankan memasang karpet, atau alas sujud, dan Jemaah membawa sendiri sajadahnya.
Jemaah yang mengalami demam, batuk, pilek atau suhu tubuhnya tinggi juga dilarang ikut salat Jumat.
Semua Jemaah wajib pakai masker saat salat, dan di setiap pintu masuk harus dlakukan pengecekan suhu tubuh.
Pengurus masjid juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta kran air, tidak bersalaman atau berjabat tanga, mengatur jarah jamaah minimal sau meter,tidak menggunakan kipas angina atau AC dalam masjid, serta khutbah diperpendek menjadi lima sampai tujuh menit.
“Untuk menjamin terlaksananya protokol pencegahan covid, wajib dibentuk panitia/relawan penanggungjawab yang mengawasi protokol tersebut,”kata M KH Ridwan Baseri, Ketua MUI HSS dan Bupati HSS H Achmad Fikry yang menandatangani imbauan tersebut.
MUI juga meminta Takmir masjid agar sebelum melaksanakan salat Jumat, agar selalu mengupdate informasi terbaru dari Dinas Kesehatan guna memastikan tidak ada tidak ada warga setempat atau di sekitar masjid terpapar corona.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Beberapa Masjid di Banjarmasin Sementara Tiadakan Salat Jumat Berjemaah
• VIDEO: Respons Warga Banjar Tanggapi Fatwa MUI Peniadaan Sementara Salat Jumat Diganti ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-mui-hss-kh-m-ridwan-baserii.jpg)