PPDB Online 2020

PPDB SMPN Online di Banjarmasin, Siswa Diperbolehkan Mendaftar Lintas Kecamatan, ini Maksudnya

Pendaftaran secara online dilakukan untuk menghindari kerumunan pendaftar guna mencegah penyebaran virus corona.

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sesuai kalender pendidikan nasional, tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020 atau kurang lebih satu setengah bulan lagi.

Menghadapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus mematangkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) secara daring.

Pendaftaran secara online dilakukan untuk menghindari kerumunan pendaftar guna mencegah penyebaran virus corona.

Ini menindaklanjuti instruksi Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.

VIRAL Foto Wakil Wali Kota Tangsel Langgar Protokol Kesehatan, Berkumpul dan Tak Bermasker

Risma Tiba-tiba Ngamuk Mobil PCR Tinggalkan Surabaya, Kepala BPBD Jatim Malah Sebut Ini

Keterkejutan Syahnaz Saat Mau Sungkem pada Raffi Ahmad, Benda di Tangan Suami Nagita Sebabnya

Kadisdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Jumat (29/5), mengatakan pendaftaran dilakukan melalui laman banjarmasin.siap-ppdb.com atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di Playstore.

Proses pendaftaran hingga daftar ulang berlangsung pada 22 Juni-3 Juli 2020.

Dalam sistem PPDB daring ada beberapa jenis kategori penerimaan yaitu zonasi, afirmasi (tak mampu), prestasi dan perpindahan orangtua.

Zonasi menjadi kategori dengan kuota penerimaan paling besar yaitu minimal 50 persen.

Selanjutnya prestasi dengan kuota maksimal 30 persen, afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen dan sisanya lima persen kuota untuk kategori perpindahan orangtua.

Bahkan kuota untuk kategori prestasi dan afirmasi tidak wajib dipenuhi sepenuhnya oleh sekolah.

Jika kuota kategori prestasi dan afirmasi tidak tercapai maka bisa dialihkan ke kategori zonasi.

Totok menjelaskan PPDB kali ini berbeda dengan tahun lalu.

Tahun lalu penentuan zonasi ditentukan mutlak oleh kedekatan sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik dan tidak mengindahkan batasan kecamatan.

“Tahun ini yang jadi ukuran mutlak jarak dari rumah sesuai di kartu keluarga dengan sekolah. Jadi misal rumah calon siswa di Banjarmasin Tengah, tapi lebih dekat ke sekolah di Banjarmasin Timur atau Selatan, itu boleh,” kata Totok.

Terintegrasi dengan Google Maps, orangtua calon siswa tinggal memasukkan alamat tempat tinggal sesuai kartu keluarga melalui laman banjarmasin.siap-ppdb.com dan otomatis akan muncul pilihan delapan sampai sepuluh sekolah terdekat.

Lalu, mereka bisa memilih tiga sekolah dari pilihan sekolah yang muncul tersebut yang selanjutnya akan secara otomatis disaring oleh sistem.

Meski alamat dalam kartu keluarga menjadi acuan utama, ada alternatif penggunaan keterangan domisili dari Ketua RT.

Tetapi syaratnya, keterangan tersebut harus sudah dikeluarkan minimal satu tahun sebelum masa PPDB daring dimulai.

Jadwal pelaksanaan PPDB daring di Kota Banjarmasin dimulai lebih dulu untuk kategori prestasi dan afirmasi yaitu tanggal 22 sampai 24 Juni 2020.

Lalu dilanjutkan untuk pendaftaran kategori zonasi pada Tanggal 29 Juni hingga 4 Juli 2020.

Selanjutnya, jadwal pengumuman hasil PPDB daring dan tahapan daftar ulang akan dilaksanakan pada Tanggal 7 sampai 13 Juli 2020.

“Tahapan-tahapan ini online semua jadi tidak ada orangtua siswa datang ke sekolah,” kata Totok. (edisi cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved