Berita Kalteng
Wisata Pantai Ujung Pandaran Ditutup Hingga 14 Juni 2020
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotim menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng untuk mecegah terjadi penularan Covid-19.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menjalankan instruksi Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, agar menutup sementara tempat Wisata Pantai Ujung Pandaran dari kunjungan warga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotim, Fajrurachman, melalui surat resminya, dengan nomor 556.4/127/V/Disbudpar/2020.
Itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Kalteng, nomor 188.5.54/23/2020 yang memerintahkan kawasan wisata tersebut ditutup sementara waktu.
Penjaga Pantai Ujung Pandaran, Mar'in Indra Jaya, saat dikonfirmasi terkait penutupan tersebut, Minggu (31/5/2020), membenarkan, pantai ditutup sementara waktu sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalteng yang ditindaklanjuti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Iin, panggilan akrabnya, mengakui, biasanya pada hari libur Lebaran warga yang datang ke pantai untuk berwisata bisa mencapai ribuan orang.
• Warga Kabupaten Kotim Belum Bisa Berwisata di Pantai Ujung Pandaran
• 20.986 KK Warga Kabupaten Kotim Terima Bantuan Langsung Tunai
• KaltengPedia - Profil Pelabuhan CPO Bagendang Kotim
• Pemilik Setengah Kg Sabu Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
Namun dalam Lebaran kali ini, kawasan pantai sangat sepi karena adanya larangan kunjungan tersebut.
"Memang biasanya, setiap tahun saat hari libur seperti saat Lebaran atau pergantian tahun, warga yang datang ke pantai sangat banyak. Pantai dipadati warga yang datang dari berbagai tempat untuk berwisata," ujarnya.
Namun begitu, sesuai dengan isi surat pemberitahuan yang diedarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, penutupan dilakukan sejak tanggal 17 Maret 2020 akan berakhir hingga tanggal 14 Juni 2020 mendatang.
"Sesuai dengan isi surat pemberitahuan dinas kebudayaan dan pariwisata penutupan hingga 14 Juni 2020 mendatang," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pantai-ujung-pandaran-kecamatan-teluk-sampit-kabupaten-kotawaringin-timur-kalimantan-tengah.jpg)