Kriminal Kalteng

Pemilik Setengah Kg Sabu Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng

Polda Kalteng dapat informasi masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan, sehingga dapat mengamankan pelaku dan sabu

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FATURAHMAN
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Hendra Rochmawan 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Total berat narkoba yang disita mencapai setengah kilogram, dibawa dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menggunakan mobil.

Pelaku ditangkap saat melintas di jalan trans Kalimantan arah Palangkaraya-Banjarmasin, Rabu (27/5/2020) sore.

Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas, Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (28/5/2020), menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan. Karena itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Kami melakukan penelusuran informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi, kemudian, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang yang dicari termasuk jenis mobil yang dicurigai sesuai dengan informasi yang didapat," ujar mantan Kapolres Palangkaraya ini.

Kapolda Kalteng Beri Penghargaan 13 Personil Polri, Bongkar 1,2 Kg Sabu

Simpan 1,2 Kg Sabu di Rumah, Warga Barito Utara ini Terancam dalam Sel 20 Tahun

BNNP Kalteng Ekspose Tangkapan 3 Kg Sabu Jaringan Kalteng-Kalbar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Simpan Sabu 30,99 Gram dalam Tas, Pengedar Narkoba Sampit Dicokok Polisi

Kemudian , petugas menghentikan mobil Honda Mobilio nomor polisi KH 1351 FG yang dicurigai tersebut, di Jalan Mahir Mahar tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya.

Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Saat melakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor setara dengan 500 gram, sehingga barang bukti langsung diamankan bersama pelakunya," imbuh Kombes Hendra Rochmawan.

Polisi melakukan interogasi, hingga akhirnya diketahui sabu tersebut milik FB (45) warga Jalan Delima, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku yang memiliki narkoba yang ingin diedarkan tersebut, polisi kemudian membidik pelaku dengan ancaman hukuman

Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Palangkaraya ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved