Wabah Corona di Kalsel
Satu Tahanan Polres Balangan Berstatus PDP, Jalani Karantina di SKB Balangan
Satu tahanan Polres Balangan pindahan dari Polsek Halong, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan berstatus PDP Covid 19
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Satu tahanan Polres Balangan pindahan dari Polsek Halong, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan berstatus PDP Covid 19.
PDP tersebut merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada beberapa waktu lalu.
Dinyatakan dalam kondisi baik-baik saja dan tanpa gejala, PDP berinisial SH kini dilarikan ke tempat karantina Balangan di SKB Balangan.
Ia mengisi satu ruangan yang tersedia di tempat tersebut dan dalam pengawasan pihak kepolisian.
• Satu PDP di Tanahlaut Meninggal, Ini Penyakit Penyerta yang Diidap
• Jumlah PDP di HST Jadi Dua Orang, Alami Gejala Batuk
• Siapkan Karantina PDP Covid-19, Pemkab Balangan Gunakan 10 Ruang SKB
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kabupaten Balangan, Erwan Mega Karya Latif menerangkan, pemindahan SH dilakukan sejak siapnya ruang karantina.
Awalnya, SH sempat dititipkan di Polsek Halong pasca hasil rapid tesnya reaktif.
"Pemeriksaan kami lakukan pada sejumlah tahanan yang ditangani oleh jajaran Polres Balangan. Kemudian pada pemeriksaan itu, SH reaktif saat rapid test," jelas Erwan, Senin (1/6/2020).
Lebih lanjut Erwan menerangkan, SH merupakan PDP yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Bahkan tak ada riwayat yang bersangkutan ke tempat yang dianggap rawan Covid 19.
Meski begitu, karena berstatus PDP, SH harus menjalani masa karantina selama 14 hari di SKB Balangan.
Ia juga dipantau oleh tim medis dan sudah dilakukan pengambilan sampel untuk uji swab.
"Untuk hasil swab sudah kami kirimkan ke Banjarbaru dan saat ini juga masih menunggu hasil," jelasnya.
Perihal penanganan PDP yang berstatus tahanan Polres Balangan itu pula, Wakapolres Balangan, Kompol Tukiman menerangkan, sedikitnya ada kurang lebih 40 tahanan yang sudah melakukan rapid test.
Hasilnya, hanya satu yang reaktif, yakni SH.
"Ada satu tahanan yang PDP yang merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Halong," ucap Kompol Tukiman.
"Tentunya kami menyiapkan penjagaan untuk pengamanan dan bekerjasama dengan TNI serta Satpol PP dalam pengawasannya di tempat karantina," tambahnya.
Senada dengan dengan Erwan, Kompol Tukiman juga menerangkan, kalau PDP tersebut adalah OTG. Bahkan riwayat perjalanan hanya sekitaran wilayah Kecamatan Halong. Selain itu sudah ditahan sejak penangkapannya pada Maret lalu.
Sebagaimana diketahui sejak Minggu (31/5/2020) kemaren, SKB Balangan dipilih sebagai tempat karantina untuk PDP ringan. Khususnya OTG.
• Dua PDP Kabupaten Tala Meninggal, Salah Satunya Balita
• Jubir GTPP Kalsel Sebut Kasus Covid-19 Baru di Kalsel Mayoritas Sudah Berstatus PDP
Bupati Balangan, Ansharuddin bersama jajaran GTPP Covid 19 Kabupaten Balangan telah meninjau tempat tersebut. Bahkan direncanakan untuk memberikan sekat pada tiap ruangannya. Sehingga satu ruangan bisa menampung PDD.
Ada 10 ruangan yang tersedia di tempat yang dikelola oleh Disdik Balangan itu. Sehingga apabila disekat, bisa menampung 30 PDP untuk karantina. Disiapkan pula satu unit aula yang dapat menampung 20 orang apabila PDP di Balangan membludak. (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)