Bumi Antaludin
Bupati HSS Serukan Imbauan MUI HSS Terkait Pedoman Salat Jumat Masa Pandemi Covid-19
Pemkab dan MUI HSS berharap agar masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan khususnya yang ingin tetap melaksanakan ibadah di masjid.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Terbitnya Imbauan Bersama terbaru MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Pemkab HSS, dalam rangka menyikapi perkembangan terkini kasus wabah Covid-19, Bupati HSS, H Achmad Fikry, melaksanakan teleconference atau pertemuan jarak jauh dengan seluruh Camat di HSS, Selasa (2/6/2020).
Kegiatan itu juga menghadirkan para ulama, tokoh masyarakat dan pengurus masjid dan langgar di seluruh kecamatan.
Pertemuan secara daring itu dipimpin Bupati HSS dari Aula Media Center Setda HSS.
Hadir di media center, Wakil Bupati, H Syamsuri Arsyad, Ketua MUI HSS, Kementerian Agama HSS, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para Kepala OPD terkait.
Sebagai pengantar, Fikry mengingatkan status Kabupaten HSS hingga saat ini tetap dalam kondisi kewaspadaan tinggi menghadapi wabah Covid-19.
"Ini yang perlu diketahui masyarakat, di Kabupaten HSS kasusnya tidak menurun. Justru ada tren peningkatan,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian dan analisa, kata Bupati, Covid-19 belum mencapai puncak kasus. Hal ini penting diketahui agar masyarakat jangan sampai lengah dan merasa sudah aman.
Diapun berharap agar masyarakat tetap mengutamakan protokol kesehatan yang telah sering disosialisasikan. Khususnya, bagi mereka yang ingin tetap melaksanakan ibadah di masjid, langgar atau musala.
Sementara, Ketua MUI Kabupaten HSS, Tuan Guru H Muhammad Ridwan Basry, kembali menegaskan fatwa MUI imbauan untuk sementara tidak salat Jumat maupun salat fardu berjamaah di masjid, langgar atau musala hingga saat ini belum dicabut.
Namun, sebagaimana penjelasan Bupati, dia juga meminta masyarakat jangan sampai salah persepsi.
“MUI dan Pemkab HSS tidak melarang pengurus masjid yang ingin melaksakan salat Jumat. Namun hal tersebut bisa dilakukan selama sepanjang melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Dalam pelaksanaannya harus sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan. Antara lain penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Teleconference berlangsung selama 2 jam lebih, dengan beberapa partisipasi berupa pertanyaan dari para ulama dan pengurus masjid di kecamatan.
Teleconference dilaksanakan agar semua pihak memahami bahwa pemerintah daerah hanya semata-mata ingin menjaga dan melindungi warga Kabupaten HSS dari wabah corona yang sulit diketahui bagaimana seseorang bisa terpapar.
Bagi yang tetap melaksanakan ibadah salat Jumat atau salah fardu berjamaah, dipastikan harus disiplin mengikuti protokol kesehatan. (AOL/*)
