Berita Nasional
Kronologi 150 Pilot Terkena PHK, Ini Penjelasan Dirut PT Garuda Indonesia
Kronologi 150 Pilot Terkena PHK, Ini Penjelasan Dirut PT Garuda Indonesia
Editor : Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - PT Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusah hubungan kerja ( PHK) pada sebagian pilotnya per tanggal 1 Juni 2020.
PHK tak hanya dilakukan pada pilot yang berstatus junior atau pilot, namun juga menyasar para pilot senior maskapai tersebut. Kabarnya, total lebih dari 150 pilot yang terkena PHK.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, bereaksi cepat menanggapi kabar tersebut. Dia membenarkan kalau perusahaan telah melakukan PHK pada beberapa pilot.
• Vaksin Virus Corona Diproduksi Institut Wuhan Akhir Desember 2020, China Klaim 99 Persen Efektif
• Update Promo Telkomsel Murah Terbaru 40 GB, Kuota Gratis 30 GB untuk Guru Masih Ada
• Pemberangkatan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Pemerintah, Ini Keterangan Resmi Menteri Agama
"Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," kata Irfan dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (2/6/2020).
Meski demikian, lanjut dia, Garuda Indonesia tetap memberikan kompensasi kepada para pilot yang terkena PHK sesuai dengan aturan kontrak yang berlaku.
Lanjut dia, saat ini maskapai penerbangan jadi salah satu industri yang paling terpukul akibat mewabahnya pandemi virus corona ( Covid-19).
Kondisi ini membuat jumlah penumpang turun drastis. Maskapai flag carrier ini juga tak lagi melayani penerangan haji di tahun ini.
"Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19," ungkap Irfan.
Diungkapkannya, langkah PHK merupakan pilihan sulit bagi Garuda Indonesia. Namun hal itu perlu dilakukan agar perusahaan tetap bisa bertahan.
"Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," terang Irfan.
Rumahkan 800 karyawan kontrak
Sebelumnya, Garuda juga sudah merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya PHK. Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, kebijakan yang diambil ini bersifat sementara. Pihaknya akan terus mengevaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.
“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,” kata Irfan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pesawat-garuda-indonesia_00.jpg)