Nasional

Gaji Karwayan Swasta Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Begini Penjelasannya

Pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 2,5 persen ini berkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetujui oleh Presiden Jokowi

Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Seorang pekerja bengkel las sedang memotong besi menggunakan alat potong, saat proses pembuatan pagar Selasa (21/04/2020) lalu. Gaji karyawan swasta di seluruh Indonesia akan dipotong 2,5 persen, setelah Presiden Jokowi mengasahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gaji karyawan swasta di seluruh Indonesia akan dipotong 2,5 persen.

Pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 2,5 persen ini berkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Persetujuan tersebut lewat Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera).

Kisah Gadis Jambi Masih Misterius, Hilang saat Pamit ke ATM Lalu Ditemukan di Jakarta

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Dikutip dari Antara, Rabu (3/5/2020), Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro, mengatakan program seperti Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara.

"Program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan," ujar Eko.

Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi," jelas Eko.

"Dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," kata dia lagi.

Ilustrasi- BTN meluncurkan program perumahan untuk kaum milenial bernama KPR Gaess
Ilustrasi- BTN meluncurkan program perumahan untuk kaum milenial bernama KPR Gaess (banjarmasinpost.co.id/dok)

Sebelumnya hanya untuk PNS

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved