Selebrita

Kondisi Mental Dwi Sasono Terungkap Belum Dijenguk Widi Mulia, Baru Sosok Ini Yang Jenguk

Kondisi mental hingga psikologi terungkap, ternyata sampai saat ini istrinya yakni Widi Mulia belum juga jenguk.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews/JEPRIMA
Pemain film Dwi Sasono saat menghadiri acara press screening film 5 Cowok Jagoan di CGV Blitz Megaplek, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017). Dwi Sasono memerankan tokoh Dedy pada film produksi MVP Picture yang akan tayang pada 14 Desember mendatang. 

Editor: Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kondisi Dwi Sasono terungkap, khususnya untuk mental dan psikologinya.

Ternyata Widi Mulia diketahui belum menemui dan menjenguk Dwi Sasono di tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Ya, sejak Dwi Sasono ditangkap polisi di rumahnya pada 26 Mei 2020 malam, Widi Mulia belum menjenguk suaminya tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyatakan, Widi Mulia belum terlihat menemui Dwi Sasono.

Pernikahan Mewah Jessica Iskandar dan Richard Kyle Gegara Pandemi Corona Tunda Resepsi

Nama Gisel di Motor Gading Marten Bikin Sule Bereaksi, Ayah Rizky Febian Kaget Dengar Alasannya

"Keluarga yang mengunjunginya sampai detik ini baru iparnya, sedangkan istrinya (Widi Mulia) belum (jenguk)," kata Vivick Tjangkung dalam rekaman video pendek ke wartawan, Selasa (2/6/2020) malam.

Meski belum bertemu Widi Mulia, kondisi Dwi Sasono dikabarkan dalam keadaan baik dan sehat selama berada di tahanan polisi.

"Terlihat secara mental, psikologi, dia (Dwi Sasono) bisa menerima keadaan yang dihadapi," kata Vivick Tjangkung.

Ia membenarkan, Dwi Sasono melalui pengacaranya telah mengajukan untuk assessment.

Proses assessment telah dilakukan Dwi Sasono, Selasa siang kemarin. Assessment Dwi Sasono dilakukan petugas dari Badan Narkotika Nasional Kotamadya Jakarta Selatan.

"Hasil assessmentnya kita tunggu," kata Vivick Tjangkung.

Menurut pengakuan Dwi Sasono, ganja mulai dikonsumsinya sejak satu bulan terakhir ini.

"Dia (Dwi Sasono) mengaku susah tidur. Jika menggunakan ganja, ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," jelas Vivick Tjangkung.

Atas tindakan Dwi Sasono itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat 1 dan bisa terjerat hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun.

Widi Mulia dan Dwi Sasono
Widi Mulia dan Dwi Sasono (kolase/instagram)

Menunggu Hasil

Aris Marasabessy, pengacara Dwi Sasono, membenarkan kliennya telah melakukan assessment, Selasa kemarin.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved