Haji 2020

Cara Mengajukan Refund Dana Haji 2020 Setelah Pemerintah Batalkan Haji Tahun Ini

Cara Mengajukan Refund Dana Haji 2020 Setelah Pemerintah Batalkan Haji tahun ini

Editor: Rendy Nicko
(ANTARA FOTO/HANNI SOFIA)
Cara Mengajukan Refund Dana Haji 2020 Setelah Pemerintah Batalkan Haji tahun ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut kami sajikan cara mengajukan refund dana Haji 2020, dimana pemberangkatan Haji 2020 batal dan sudah diresmikan pemerintah.

Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020 M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Cara mengajukan refund dana Haji 2020 ada di bagian berita ini.

Bersamaan dengan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran (refund) pelunasan.

Link Download Contoh Kisi-kisi Materi TPS SBMPTN 2020 dan Alur Pendaftaran UTBK 2020 via ltmpt.ac.id

Promo Telkomsel Murah, Kuota Ketengan Hingga 25 GB Mulai Rp 2.300, Kuota Gratis XL, Tri, Indosat?

Cara Pelanggan 900 VA dan 1300 VA Dapat Subsidi Listrik PLN, Login www.lightup.id

Spesifikasi dan Daftar Harga HP Samsung Terbaru Juni 2020, Galaxy A11 Mirip Galaxy M11

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441 H/2020 M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.

kegiatan manasik haji anak paud 2020 di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Selasa, (25/2)
kegiatan manasik haji anak paud 2020 di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Selasa, (25/2) (Humas Pemko Banjarbaru)

Adapun pengembalian dana pelunasan jemaah haji tahun 2020 bisa dilakukan sebagai berikut:

1. Ajukan permohonan

Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.

2. Sertakan dokumen

Jangan lupa, jemaah harus menyertakan beberapa dokumen dan data, meliputi:

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved