Berita Nasional
Cara Perpanjangan SIM Online saat Pandemi Virus Corona Lengkap dengan Biaya yang Dikeluarkan
Cara Perpanjangan SIM Online saat Pandemi Virus Corona Lengkap dengan Biaya yang Dikeluarkan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah Cara Perpanjangan SIM Online saat Pandemi Virus Corona Lengkap dengan Biaya yang Dikeluarkan.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat Pandemi Virus Corona atau Covid-19 mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020) kemarin. Cara Perpanjangan SIM Online ada di bagian berita ini.
Polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Cek Cara Perpanjangan SIM Online saat pandemi Virus Corona berikut.
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online. Sesuai artikel Kompas.com dengan judul Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya, penjelasan lengkapnya ada di bagian berita ini
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni: