PSBB Kapuas
Perhatikan, Jam Malam PSBB di Kabupaten Kapuas Mulai Pukul 20.00 - 03.30 WIB
Akan diberlakukan larangan atau penghentian sementara pergerakan orang dan barang pada jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 03.30 WIB
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai diberlakukan hari ini, Kamis (4/6/2020).
Selama pemberlakuan PSBB, akan diberlakukan larangan atau penghentian sementara pergerakan orang dan barang pada jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 03.30 WIB.
Sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Kapuas nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas.
• Hari Pertama PSBB Kapuas, Sejumlah Pos Diaktifkan, Petugas Berjaga
• Catat! Jam Operasional Pelaku Usaha Selama PSBB di Kabupaten Kapuas
"Semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara saat jam malam, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB," terang Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga.
Kemudian, beberapa yang dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang dan barang dalam hal transportasi.
Diantaranya ambulans, angkutan logistik/barang/bahan pokok/ bahan bangunan, angkutan bahan bakar, mobil pemadam, mobil petugas patroli, mobil petugas keamanan dan pertahanan dan kendaraan yang mengangkut jenazah.
Selajutnya, kendaraan yang mengangkut orang sakit, darurat persalinan dan kegiatan lain yang tidak dilarang dalam Peraturan Bupati ini.
Sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk jenis moda transportasi dalam poin yang ada dalam keputusan tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-kota-kualakapuas-saat-hari-pertama-pemberlakuan-psbb-di-kabupaten.jpg)