Berita Jakarta

Kenapa Harus Ada Tapera? Padahal Gaji Sudah Dipotong untuk JHT, BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan

BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD serta karyawan swasta

Editor: Didik Triomarsidi
Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Sejumlah pekerja sedang memperbaiki kondisi sambungan jembatan di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (13/5/2019). Mereka mengerjakan expansion joint pada sebanyak 23 jembatan sepanjang Pamanukan Subang ? Palimanan Cirebon. 

Editor : Didik Trio Marsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gaji karyawan selama ini sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Lalu kenapa harus ada Tapera lagi?

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Horee, Sekarang Telegram Bisa Edit Video dan Bikin GIF dari Foto untuk iOS dan Android

Gaji PNS, TNI dan Polri Serta Karyawan Swasta Dipangkas untuk Iuran Tapera, Ini Skemanya

FAKTA Foto Viral Pria Bertato Indonesia Ikut Rusuh Demo George Floyd, Siapa Sosok Rainey A Backues?

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Dikutip dari Harian Kompas, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, tidak ada jaminan peserta Tapera akan memperoleh pembiayaan rumah dengan mudah.

Kritik itu menyoroti Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.

Apalagi, tambah Timboel, manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Selain itu, saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan. Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tapera mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.

Benarkah jadi solusi perumahan?

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah ( apa itu Tapera).

Pada tahap awal, BPT Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.

”Peserta eks Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” kata Adi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved