Haji 2020
Klarifikasi soal Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020, Menag : Demi Kepastian Jemaah
Menag mengatakan, jika ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada tanggal 26 Juni.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 oleh Kementrian Agama membawa polemik.
Keputusan Kementrian Agama membatalkan pemberangkatan haji 2020 dinilai melangkahi DPR RI, karena diputuskan tanpa konsultasi dengan para wakil rakyat.
Menteri Agama Fachrul Razi kemudian memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat yang lalu.
Menag berujar tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.
• Haji 2021 Bakal Setengah Kuota Saja dan Jemaah Lansia Jadi Prioritas, Ini Penjelasannya
• Soal Keberangkatan Haji 2020, Menteri Agama Klarifikasi Deadline dari 20 Mei Menjadi 1 Juni
Fachrul Razi menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi 8 DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.
“Tidak ada niatan kami untuk melangkahi DPR, saya mohon maaf,” ujarnya saat wawancara dengan media, Minggu (7/6/2020).
Fachrul mengatakan keputusan tersebut diambil dengan landasan niat baik, agar ada kepastian bagi calon Jemaah Haji.
 
Belum lagi pemerintah Saudi belum kunjung memberikan informasi soal kepastian Haji di tahun 2020 akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang tengah melanda dunia, termasuk pemerintah Saudi.
Kemenag telah melakukan komunikasi secara intens dengan Duta Besar Arab Saudi.
Menag juga telah menyuruh tim untuk mengecek langsung ke lapangan terkait situasi yang ada di Saudi melalui video conference.
Namun belum kunjung ada kepastian, meskipun pemerintah Saudi telah membuka kembali beberapa masjid untuk beribadah.
“Memang ada tanda-tanda tapi tidak signifikan. Belum ada perkembangan dari mereka yang di lapangan. Tanggal 31 (Mei), kami senang sekali ada pembukaan (masjid Nabawi). Namun masjidil haram belum,” ujarnya
Menag mengatakan, jika ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada tanggal 26 Juni.
Selain itu, ada proses karantina yang harus dilakukan para calon Jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi.
Jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon Jemaah haji yang boleh berangkat.
“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” lanjutnya
Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kesilapannya tidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan komisi 8 DPR RI.
Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepemimpinannya.
“Kalau ada yang salah, kesalahan ada Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” ujarnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020: Tidak Ada Niatan untuk Langkahi DPR


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											