Berita Hulu Sungai Utara
Warga Kabupaten HSU Ini Harus Bayar Listrik Rp 1,3 Juta
Biasanya di bawah Rp 1 juta, seorang pelanggan listrik di Kabupaten HSU terpaksa bayar Rp 1,3 juta untuk penggunaan April 2020.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Selama Pandemi Covid-19, PLN Ranting Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, melakukan pencegahan penyebaran dengan menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pascabayar.
Hal ini dilakukan mulai April 2020 dan sebagai gantinya untuk rekening, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.
Bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.
Namun sayangnya ada beberapa pelanggan yang mengeluhkan naiknya jumlah pembayaran, padahal pemakaian masih seperti biasa.
• Ketidakmampuan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bayar Listrik Sempat Ramai, Ipar Syahnaz Ungkap Fakta
• PLN Berikan Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan Listrik
Seperti yang diungkapkan Dita, bukan nama sebenarnya, warga Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara.
Dia menggunakan listrik 900 VA, dalam satu bulan biasanya dirinya membayar sekitar Rp 800.000, itupun sudah paling tinggi biasanya kurang dari itu.
Saat pemakaian, paling banyak pun pembayaran biasanya masih di bawah Rp 1 juta. Namun pada saat pembayaran Mei 2020 untuk penggunaan April, membayar Rp 1,3 juta.
Dita mengaku selama puluhan tahun menjadi pelanggan belum pernah sampai sebanyak itu, namun dirinya tidak melakukan pelaporan dan tetap melakukan pembayaran.
• Cara Dapat Keringanan Tagihan Listrik Juni 2020 dari PLN, Pastikan Syarat Ini
• Kisah Lonjakan Tagihan Listrik Direktur PT PLN, Penyebabnya Akhirnya Terungkap
"Tetap kami bayar, walaupun lebih mahal. Padahal sudah melakukan pengiriman foto kilometer, seperti yang dapat dari pesan berantai WhatsApp," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Dikonfirmasi kepada Kepala PLN Ranting, Amuntai Pardjito, dikatakan, pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan cara menyiapkan nomor kWh meter dan foto stan meter.
Buka Aplikasi WhatsApp dan kirim pesan melalui nomor 08122 123 123, Ketik 2 untuk lapor pemakaian pascabayar. Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang ada dalam WhatsApp. Ini juga berlaku untuk pemakaian bulan Mei sehingga pelanggan bisa melakukannya saat ini.
Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.
• PLN Bolehkan Pelanggan Cicil Tagihan Listrik, Begini Syarat dan Perhitungannya
• Reaksi PLN Soal Tagihan Listrik Rp 17 Juta Per Bulan, Di Rumah Nagita Slavina Ada 10 Kulkas
Laporan dari pelanggan tersebut, nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
Jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-listrik-meteran-listrik.jpg)