PPDB 2020

Berikut Panduan Lengkap PPDB Online 2020 Jakarta yang Dibuka Hari Ini

PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK

Editor: Didik Triomarsidi
DOK.Laman PPDB Online
Tangkapan layar PPDB From Home. 

Editor : Didik Trio Marsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini, Kamis (11/6/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB).

Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.

Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

ASN Bakal Dilarang Masuk Kantor Bahkan Kena Sanksi, Bila Lupa Bermasker

Setelah Batuk-batuk, Dokter di Surabaya Ini Meninggal Dunia, Istrinya Juga Tertular Virus Corona

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Klik sim.korlantas.polri.go.id/devregistras

Berikut alur pendaftaran PPDB 2020 DKI Jakarta:

Prapendaftaran

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
Kartu Keluarga
Sertifikat Akreditasi
Nilai rapor
Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

2. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun

4. Mengisi formulir secara daring

5. Mengunggah berkas persyaratan

6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator

7. Setelah mendapatkan token, aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Pengajuan cetak PIN/token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved