Berita Jakarta

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Klik sim.korlantas.polri.go.id/devregistras

Guna mengurai penumpukkan massa dan jumlah antrean, Polda Metro Jaya mengimbau agar pemilik SIM memanfaatkan layanan online

Editor: Didik Triomarsidi
polri.go.id
Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM 

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000


Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana. Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Secara Online, Begini Caranya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved