Opini Piblik
(Catatan Kritis Kebijakan Tapera) Lebih Bijak Jika Ditunda Sementara
PP mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera. Bagi ASN, program Tapera bukanlan hal baru
Oleh : RIBUT LUPIYANTO Deputi Direktur Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA)
BANJARMASINPOST.CO.ID - PRESIDEN Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020. Berdasarkan PP tersebut, pekerja akan melakukan penyimpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji.
PP mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera. Bagi ASN, program Tapera bukanlan hal baru dan tidak menjadi permasalahan serius secara kemampuan. Namun, kritik keras dan keberatan datang dari sektor swasta. Sektor ini terkena dampak berat selama pandemi corona, sehingga kewajiban Tapera semakin membebani dan dikhawatirkan akan menganggu pemulihan ekonomi.
Seputar Kebijakan
Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi pekerja dengan sistem upah didasari UU No. 4 Tahun 2016 dan untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pemerintah mengklaim PP tersebut merupakan upaya untuk membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memenuhi kebutuhan papan.
Program ini juga diklaim akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor pasar modal.
Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong.
Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Tapera menjamin pemenuhan rumah lebih mudah tanpa persyaratan rumit. Selain itu, Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan untuk membantu proses. Aturan juga memuat aspek perlindungan. Peserta diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.
Kewajiban Tapera menambah daftar panjang beban potongan pekerja pada setiap bulannya. beberapa potongan sudah sering dikenakan dalam perhitungan gaji karyawan atau pegawai setiap bulannya. Potongan tersebut antara lain Pajak Penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua (JHT), jaminan atau asuransi Kecelakaan Kerja dan jaminan kematian, serta potongan lain-lain.
Catatan Kritis
PP Tapera memang sudah menjadi keniscayaan karena amanat turunan dari UU Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tujuan yang hendak dicapai pun sebenarnya baik. Namun momentum penerbitannya dipandang banyak kalangan tidak tepat. Kondisi saat ini akibat pandemi corona adalah situasi sangat berat secara ekonomi bagi pengusaha maupun pekerja.
Pengusaha saat ini cash flow-nya sudah sangat berat bahkan ada yang berhenti usaha sejak tiga bulan lalu. Saat ini banyak pula pekerja terkena PHK dan dirumahkan. Sedangkan dari sisi pekerja yang masih aktif, kebijakan tersebut memberatkan karena banyak yang saat ini hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan lain bahkan ada yang terpaksa tidak menerima gaji pokok secara penuh. Hal itu terjadi akibat ketidakmampuan pengusaha.
Kebijakan Tapera jelas akan memberatkan pengusaha dan pekerja, karena dalam PP disebutkan besaran iuran Tapera 3 persen. Komposisinya 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.