Selebrita

Gugatan Ditolak MA, Cerita Ruben Onsu Cuma Untung Rp 1.000 Tiap Porsi Geprek Bensu

Cerita Ruben Onsu Cuma Untung Rp 1.000 Tiap Porsi Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu Ditolak MA.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Nia Kurniawan
Tangkapan Layar Youtube Trans TV Official
Ruben Onsu menangis 

Editor : Nia Kurniawan

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramai selama ini perihal nama Geprek Bensu dan I Am Bensu yang muncul dipasaran, ternyata pemilik awal nama tersebut bukan lah Ruben Onsu melainkan I Am Bensu yang awalnya mendaulat Ruben sebagai brand ambasador merk ayam goreng tersebut.

Dilansir melalui kompas.com, Pada 25 September 2018 silam, Ruben sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merk bisnis ayam geprek yang ia dirikan memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Selanjutnya Ruben kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Potret Marion Jola Diunggahan Ini Disorot, Rossa Hingga Gisella Anastasia Komentar

Sule Jual Rumah Untuk Modal Nikah Dibongkar Rizky Febian, Intip 7 Potret Kemewahannya

Beda Hasil Tes Betrand Peto dan Thalia Membuat Ruben Onsu dan Sarwendah Bereaksi

Dengan pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sayangnya Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merk Bensu.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu". Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Adapun dalam putusan tersebut tertulis, merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018. Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.

Keuntungan Ruben Onsu dari Geprek Bensu

Ruben Onsu menyatakan bahwa dirinya tidak mengambil banyak untung dari Geprek Bensu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved