Kriminal Banjarbaru

Oknum Honorer Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru Diciduk

Barang hilang di Dinas Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru mengarahkan kecurigaan polisi pada oknum honorer hingga kemudian terungkap dicuri dan dijual.

Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES BANJARBARU UNTUK BPOST GROUP
EE, oknum Honorer Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, bersama barang bukti yang kini diamankan di Polres Banjarbaru, Kamis (11/6/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Oknum Honorer Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, diamankan aparat berwajib karena mencuri barang elektronik di tempat kerjanya.

Pelaku pencurian di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru ini diketahui bernama EE (36) yang merupakan honorer di Dinas tersebut.

Kasus pencurian ini terjadi Selasa (19/5/2020) lalu. Barang-barang yang hilang berupa dua unit AC, satu unit Genset dan satu unit soundsytem dengan kerugian sekitar Rp 70 juta.

Pihak berwajib yang mendapatkan laporan ini langsung melakukan pemeriksaan. Iptu Alhamidie, petugas Kepolisian Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang penadah, Ari (30) warga Martapura, pada Rabu, (10/6).

Setelah dilakukan pengembangan, tidak berselang lama petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku utama pencurian di Dinas Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru yang tidak lain EE (36) yang merupakan honorer di dinas tersebut.

Pemohon SIM Tanpa Pakai Masker di Polres Banjarbaru, Langsung Ditolak

AKP Siti Rohayati Pamit Undur Diri, Ini Pengganti Kasubag Humas Polres Banjarbaru

Pesta Whisky di Murjani, Empat Pemuda Digelandang ke Mapolres Banjarbaru

Pandemi Covid-19, Pelayanan SIM Keliling Polres Banjarbaru Sementara Tidak Beroperasional

Polres Banjarbaru Bagikan 500 Paket Sembako ke Panti Asuhan dan Warga

Satu Personilnya Positif Covid-19, Kapolres Banjarbaru Lakukan Ini

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor mengatakan pelaku utama diamankan pada Rabu, (10/6/2020) saat sedang bekerja di kantornya.

"Dari pengakuannya, pelaku mencuri barang-barang di kantor itu dengan menggunakan mobil dinas kantor," kata Iptu Tajudin Noor, Kamis (11/6/2020).

Setelah pelaku utama diamankan, Tajudin mengatakan, pihaknya kembali melakukan pengembangan. Sebab, pengakuan pelaku barang-barang yang dicurinya juga dijual tempat lain.

Akhirnya pihaknya juga berhasil mengamankan dua penadah lainnya. Dua penadah ini yakni Rus (29) dan AM (40), keduanya warga Kota Banjarbaru.

Pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya nekat melakukan pencurian barang-barang yang ada di tempat kerjanya karena terlilit hutang.

Dengan barang-barang curian itu, pelaku menjual dan digunakan untuk bayar hutangnya.

"Atas perbuatannya, tersangk pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara," kata Iptu Tajudin.

Sedangkan tiga penadah lainnya akan dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.

 (Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved