Selebrita
Ruben Onsu Mohon Maaf ke Pihak I Am Geprek Bensu, Minggu Ini Pertemuan Lanjutan
Artis Ruben Onsu rupanya sudah menemui pihak "I Am Geprek Bensu" untuk memohon maaf usai keluarnya putusan MA.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Nia Kurniawan
Editor: Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Ruben Onsu rupanya sudah menemui pihak "I Am Geprek Bensu" untuk memohon maaf usai keluarnya putusan MA.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum dari pihak "I Am Geprek Bensu" mengatakan hari Kamis kemarin, Ruben bersama kuasa hukumnya menemui dirinya.
Pada pertemuan itu Ruben pun meminta maaf kepada Eddie sebagai kuasa hukum sekaligus mewakili pihak "I Am Geprek Bensu".
"Kemarin, baru Kamis ini Ruben ketemu saya. Yaa kita sama-sama menjaga hubungan ini. Makanya saya gamau beritanya miring," tutur Eddie Kusuma di kawasan Pademangan Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
• Shah Rukh Khan dan Kajol Digantikan Sosok Ini Di Masa Depan, Amitabh Bachchan Bereaksi
• Penampakan Makam Jelang 40 Hari Meninggalnya Didi Kempot, Yan Vellia Tak Temui Saputri
• Foto dan Video Seksi DJ Dinar Candy Tersebar Kini Pasrah Tunggu Calon Imam
"Oh dia minta maaf ke saya, katanya ‘kalau kemarin sebelum ini ketemu abang, saya rasa masalahnya nggak akan sejauh ini’ ya saya bilang kalau hri ini mau jumpa pers dia bilang gapapa," bebernya.
Meski sempat disomasi bahkan sampai digugat, pihak "I Am Geprek Bensu" masih menerima itikad baik Ruben Onsu untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Intinya sih kita sama-sama mencari solusi terbaik, ini merek kita, kau mau pake boleh izin dari kita, atau mau kuasai ini saya lepas semua ke kamu," bebernya.
"Hari minggu ini mau ketemu lagi ke saya," lanjut Eddie.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Ruben Onsu atas hak nama "Bensu" dalam bisnis ayam geprek "I Am Geprek Bensu".
Sebelumnya Ruben Onsu mengklaim seluruh usaha yang menggunakan nama Bensu adalah miliknya.
Oleh karena itu ia mengugat "I Am Geprek Bensu" dan mengklaim usaha itu menggunakan namanya.
Sebelumnya, sengketa bisnis yang mengandalkan ayam geprek ini mondar-mandir di pengadilan.
Berawal dari gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018 silam.
Ruben Onsu mengajukan gugatan karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merk bisnis ayam geprek yang ia dirikan memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.
MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Sebelumnya, pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang digunakan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bensu sendiri merupakan singkatan nama pemiliknya, yakni Benny Sujono. Sang pemilik mendirikan restoran dengan nama I Am Geprek Bensu.
Eddie Kusuma selaku Kuasa hukum PT Ayam Gebrek Benny Sujono membeberkan, semula Ruben Onsu bekerja sebagai duta untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu pada pertengahan 2017.
Artis peran Ruben Onsu juga telah beberapa kali menerima honor saat bekerja sebagai duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.
Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
Pada salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben. Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.

Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
- 9 Mei 2017: Rp 50 juta
- 10 Mei 2017: Rp 50 juta
- 4 Juni 2017: Rp 45 juta
- 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
- 23 Juni 2017: RP 100 juta
- 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
- 25 Juni 2017: Rp 30 juta
- 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
- 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
- 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
Empat bulan setelahnya, Ruben Onsu mendirikan bisnis kuliner yang serupa dengan nama Geprek Bensu dan mengklaim bahwa kata Bensu adalah miliknya.
Kabar terbaru, tentang pertikaian merek dagang Bensu akhirnya menemui ujungnya setelah Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan Ruben Onsu kepada Benny Sujono. Keputusan tersebut diumumkan pada 20 Mei 2020, gugatan Ruben Onsu ditolak seluruhnya.
Hakim pengadilan menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono, adalah pemilik sekaligus pemakai nama pertama atas merek dagang I Am Geprek Bensu.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
(banjarmasinpost.co.id/kristin juli saputri)