Berita Jakarta

Terbaru dari BPJS Kesehatan, Kelas 1, 2 dan 3 Bakal Digabung, Hanya Ada Kelas Ini

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan bakal digabung dan pemerintah hanya menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta pada kuartal II-2020.

Editor: Didik Triomarsidi
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Editor : Didik Trio Marsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan pada kuartal II-2020.

Terawan mengatakan, penerapan kelas standar tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di dalam pasal 23 ayat (4) beleid tersebut dijelaskan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II (2020) ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6/2020).

Futuristik, Inilah Penampakan PlayStation 5 PS5 dengan RAM 16GB, Harganya?

Bupati Batola Menangis Lihat Balita Bocor Jantung, BPJS Tidak Ada Rasa Kemanusiaan

Jelang Juventus Vs AC Milan Coppa Italia, Tak Pernah Menang, I Rossoneri Pede demi Tiket Eropa

Terawan mengatakan, Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.


Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) berbincang dengan Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (dua kanan), Wakil Presiden Direktur TAM Henry Tanoto (dua kiri), dan Sekjen Kemenke Oscar Primadi (kanan) dalam acara penyerahan donasi dari TAM dan PT Serasi Autoraya (SERA) ke Kemenkes untuk penanganan Covid-19, di Jakarta, Rabu (20/5/2020). Selain APD dan 3 (tiga) unit mobil ambulan Kijang Innova, Kemenkes juga menerima bantuan fasilitas untuk antar jemput tenaga medis sebanyak 48 unit Toyota Avanza sebagai sarana mobilitas yang dibutuhkan dalam penanganan wabah Covid-19. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," kata Terawan.

Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Terawan pun mengatakan, dengan penerapan kelas standar tersebut bukan berarti akan menurunkan manfaat BPJS Kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

"Tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial," ujar dia.

Adapun Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang.

Namun, ia tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

"Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan kriteria," ucap Tubagus.

Chusni pun mengatakan, dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, DJSN masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia.

"Karena ini akan berdampak pada ketersediaan (ruangan)," kata

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Hanya Ada Kelas Standar, Kapan Mulai Berlaku?,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved