Berita Nasional

Update Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Akhir Tahun, Juni 2020?

Update Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Cair Akhir Tahun, Bukan Juni 2020

Editor: Rendy Nicko
ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Update Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan Cair Akhir Tahun, Bukan Juni 2020 FOTO : Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran kepada tenaga pendidik tentang gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) karena Pemprov Jabar telah menetapkan wilayah Jabar siaga satu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Ilustrasi gaji PNS. Inilah rincian gaji terbaru PNS 2020.
Ilustrasi gaji PNS. Inilah rincian gaji terbaru PNS 2020. (Tribunnews.com)

Daftar Potongan Gaji PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020), 2 Mei lalu.

Untuk itu gaji karyawan baik PNS, TNI, Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen.

Sama seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, pemotongan ini berlaku menyeluruh.

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) adalah aparatur sipil negara ( ASN ) atau pegawai negeri sipil ( PNS ).

Contohnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergaji Rp 5 Juta kemungkinan kena potong 325.000 per bulan

Simak Rinciannya:

Iuran Tapera: Rp 125.000
Iuran BPJS Kesehatan: Rp 50.000
Iuran JHT: Rp 100.000
Iuran Jaminan Pensiun: Rp 50.000
Total Jumlahnya: Rp 325.000 per bulan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved