Berita HST
100 Orang CPNS 2019 di Pemkab HST Belum Juga Diangkat PNS, Kendalanya Ternyata Ini
Sejak diangkat CPNS Maret 2019 lalu, semestinya kini sudah dapat SK PNS. Namun, di kabupaten HST tercatat masih ada sebanyak 100 orang belum jadi PNS.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sejak diangkat CPNS sejak Maret 2019 lalu, semestinya kini sudah dapat SK PNS. Namun, di kabupaten Hulu Sungai Tengah tercatat masih ada sebanyak 100 orang belum jadi PNS.
Padahal, merujuk aturan CPNS seharusnya bisa menjadi PNS setelah satu tahun. Itu berarti sejak Maret 2020 CPNS 2019 dapat diangkat.
100 orang CPNS ini rupanya terkendala surat keterangan sehat.
Apalagi, surat keterangan sehat wajib dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
Namun masalahnya, di tengah pandemi beberapa rumah sakit tidak dapat memberikan pelayanan keterangan sehat.
• Cara dan Syarat Dapat SIM Gratis dari Polri, Simak Jadwal Pelaksanaannya
• Provinsi Kalsel Ambil Alih Penanganan Pasien Terkonfirmasi Covid-19
• Total Dana Hibah Covid-19 di HSS Rp 1,3 Miliar Lebih, Terbesar dari Pengusaha Lokal, Ini Laporannya
Seperti halnya di Rumah Sakit H Damanhuri, Barabai. Menurut Direktur RSHD, dr M Asnal, belum lama tadi mengatakan jika keterangan sehat harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil swab.
Jika negatif maka seseorang dapat dinyatakan sehat. Merujuk pada itulah kami tidak melayani keterangan sehat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, M Fathoni, membenarkan jika masih ada CPNS yang belum diangkat menjadi PNS.
"Mereka terkendala surat keterangan sehat saat pandemi," bebernya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
