Berita Nasional

Cara dan Syarat Dapat SIM Gratis dari Polri, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Cara dan Syarat Dapat SIM Gratis atau Surat Izin Mengemudi dari Polri, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Editor: Rendy Nicko
polri.go.id
Cara dan Syarat Dapat SIM Gratis dari Polri, Simak Jadwal Pelaksanaannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ada kabar gembira. Polri memberikan layanan SIM Gratis bagi Anda yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi.

Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis. Cara dan syarat ada di bagian berita ini.

Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Cara Aktivasi Promo Telkomsel 30GB Cuma Rp 65 Ribu, Paket Internet Murah MusicMAX & Combo Sakti Ada

Bocoran Estimasi Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri yang Bakal Cair di Akhir Tahun

Plus Minus Realme X3 SuperZoom Versi Jagat Review, Ini Daftar Harga HP Realme Juni 2020

Peluang Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri di Juli 2020, Ini Kata Kemenkeu

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Pelayanan SIM di Satpas Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru, tetap dilakukan namun dengan menerapkan protokol Covid-19.
Pelayanan SIM di Satpas Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru, tetap dilakukan namun dengan menerapkan protokol Covid-19. (DITLANTAS POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP)

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved