Berita Nasional
Peluang Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri di Juli 2020, Ini Kata Kemenkeu
Peluang Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri di Juli 2020, Ini Penjelasan Kemenkeu
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini bahasan mengenai peluang jadwal pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan cair di tahun ajaran baru atau Juli 2020, bukan pada Juni 2020.
Ada kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima gaji Ke 13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan meskipun negara tengah menghadapi pandemi virus corona.
Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, gaji ke-13 PNS, pensiunan, TNI dan Polri cair pada pertengahan tahun.
Gaji ke 13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
• LIVE Mola TV - Live Streaming Man City vs Arsenal Big Match Liga Inggris, Link TV Online www.mola.tv
• LINK Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Malam ini, Najwa Shihab Bahas Kasus Novel Baswedan
Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.
Staf Khusus Menteri Keuangan ( Kemenkeu ) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 pun belum dibahas.
"Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.