Berita Nasional

Jadwal Resmi Terbaru Tahun Ajaran Baru dari Kemendikbud, SMA hingga PAUD Dimulai Juli 2020

Ini Jadwal Terbaru Tahun Ajaran Baru dari Kemendikbud, SMA hingga PAUD Dimulai Juli 2020

Editor: Rendy Nicko
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
FOTO : Guru bersalaman dengan murid baru kelas 1 saat hari pertama masuk sekolah, di SD Negeri Lengkong Wetan 1, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Senin (16/7/2018). Berikut Ini Jadwal Terbaru Tahun Ajaran Baru dari Kemendikbud, SMA hingga PAUD Dimulai Juli 2020 

BANJARMASINPOPST.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Tahun Ajaran Baru dimulai Juli 2020 itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020 nanti.

Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19. 

Jadwal Tahun Akademik Perguruan Tinggi Diumumkan Mendikbud, Nadiem Larang Lakukan Tatap Muka

Prediksi & Live Streaming Mola TV Tottenham vs Man United di Liga Inggris via Live TV Online

Cara Aktivasi Promo Telkomsel 5GB Cuma Rp 10, Cek Daftar Paket Internet Murah Juni 2020

Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang. 

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Daerah dengan status di luar zona hijau, proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah. 

Dalam presentasi keputusan Mendikbud yang diterima Tribunnews.com, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota.

Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.

Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka

Wilayah zona hijau tidak serta merta bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka. 

Untuk bisa menerapkan kegaiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:

- Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin

- Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka

- Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka

Kegiatan penyemprotan disinfektan di sebuah sekolah di Korea Selatan - Adanya lonjakan infeksi Covid-19 di Korea Selatan membuat ratusan sekolah kembali ditutup.
Kegiatan penyemprotan disinfektan di sebuah sekolah di Korea Selatan - Adanya lonjakan infeksi Covid-19 di Korea Selatan membuat ratusan sekolah kembali ditutup. (VOA/AP)

Tahapan Belajar Tatap Muka

Setelah mememenuhi syarat tersebut, proses belajar tatap muka pun dimulai secara bertahap.

Tahapannya dimulai dari SMA/SMKdan terakhir untuk PAUD.

Tahapan 1 dimulai dari SMA, MA, SMK, MAK dan SMP/MTS, Paket C dan Paket B.

Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020

Setelah dua bulan baru kemudian dilakukan pembukaan tahap II meliputi SD, MI, Paket A dan SLB.

Tahap ini paling cepat dilakukan pada September 2020. 

Dua bulan kemudian baru dilakukan pembukaan tahap III yakni PAUD meliputi (RK, RA, TKLB dan non formal)

Pembukaan sekolah tatap muka untuk PAUD ini dilakukan paling cepat pada November 2020. 

Semua tahapan dibuka dengan catatan tidak ada penambahan kasus.

Apabilan ada penambahan kasus, satuan pendidikan akan ditutup

ILUSTRASI Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 Dibuka.
ILUSTRASI Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 Dibuka. (KONTAN.CO.ID/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd)

Terapkan Protokol Kesehatan

Pelaksanaan pendidikan tatap muka juga juga harus melalui protokol kesehatan yakni: 

1. Ketersediaan sanana sanitasi dan kebersihan: 

- toilet bersih
- sarana cuci tangan
- disinfektan

2. Akses ke fasilitas kesehatan

3. Kesiapaan terapkan area wajib masker

4. Memiliki pengukur suhu tembak

5. Memetakan peserta didik/guru yang tidak boleh berkegiatan

6. Kesepakatan dengan komite. 

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Resmi Masuk Sekolah dari Kemendikbud: Siswa SD Masuk Sekolah Paling Cepat September 2020

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved