Berita Nasional
Jadwal Tahun Akademik Perguruan Tinggi Diumumkan Mendikbud, Nadiem Larang Lakukan Tatap Muka
Jadwal Tahun Akademik Perguruan Tinggi Diumumkan Mendikbud, Nadiem Larang Lakukan Tatap Muka
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini bahasan tentang Jadwal Tahun Akademik Perguruan Tinggi Diumumkan Mendikbud, Nadiem Makarim Larang Lakukan Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona masih wajib dilaksanakan secara daring hingga ada kebijakan lebih lanjut.
"Karena keselamatan adalah yang nomor satu, saat ini perguruan tinggi masih melakukan secara online sampai ke depannya mungkin kebijakan berubah. Tapi sampai saat ini belum berubah, jadi masih melakukan secara daring. Itu adalah keputusan dari Kemendikbud saat ini," terang Nadiem dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, meski tahun akademik perguruan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020 dan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan pada September 2020, namun pembelajarannya masih harus dilakukan secara daring untuk semua zona.
• Cara Mudah Cairkan Dana Kartu Prakerja via Gopay, BNI & OVO, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4?
• Cara Aktivasi Promo Telkomsel 5GB Cuma Rp 10, Cek Daftar Paket Internet Murah Juni 2020
• Update Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Cek Besaran Tunjangan & Gaji Jaksa
• Cara Klaim Diskon Listrik Mulai Hari Ini, Pelanggan 900 VA & 1.300 VA Login www.pln.co.id
"Pembelajaran di perguruan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring, masih online, belum belajar tatap muka, belum masuk," papar Nadiem.
Alasan mengapa kampus dilarang untuk tatap muka, menurut Nadiem, universitas memiliki potensi mengadopsi pembelajaran jarak jauh lebih mudah ketimbang pendidikan menengah dan dasar.
Untuk mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, Nadiem menyarankan untuk meletakkannya di bagian akhir semester.
Sedangkan untuk sejumlah aktivitas prioritas yang memengaruhi kelulusan mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi boleh mengizinkan mahasiswa untuk ke kampus.
"Ada yang namanya aktivitas prioritas. Aktivitas prioritas itu adalah yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring. Contoh, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi," terang Nadiem.
Aktivitas serupa yang tak bisa digantikan dengan pembelajaran daring lainnya antara lain tugas laboratorium, praktikum, studio bengkel, dan hal-hal lain yang butuh peralatan dan mesin.
Kendati demikian, aktivitas tersebut, lanjut Nadiem, harus memenuhi protokol kesehatan.
"Kenapa kita memperbolehkan itu, karena kita tidak ingin mengorbankan potensi dari setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini karena itu akan menimbulkan masalah lain," kata Nadiem.
Namun untuk perkuliahan lainnya, Nadiem menegaskan, pembelajaran masih dilakukan secara online.
"Masih tidak diperkenankan kuliah tatap muka, tidak diperkenankan mahasiswa berbondong-bondong masuk kampus, cuma untuk proyek individual untuk kelulusan," pungkas Nadiem.

• Cara Klaim Diskon Listrik Mulai Hari Ini, Pelanggan 900 VA & 1.300 VA Login www.pln.co.id
• Cara Mudah Cairkan Dana Kartu Prakerja via Gopay, BNI & OVO, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4?
Kemendikbud : Tahun Ajaran Baru Mulai Juli 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Tahun Ajaran Baru dimulai Juli 2020 itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020 nanti.
Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19.
Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Daerah dengan status di luar zona hijau, proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah.
Dalam presentasi keputusan Mendikbud yang diterima Tribunnews.com, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota.
Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.
Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka
Wilayah zona hijau tidak serta merta bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka.
Untuk bisa menerapkan kegaiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:
- Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin
- Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
- Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka

Tahapan Belajar Tatap Muka
Setelah mememenuhi syarat tersebut, proses belajar tatap muka pun dimulai secara bertahap.
Tahapannya dimulai dari SMA/SMKdan terakhir untuk PAUD.
Tahapan 1 dimulai dari SMA, MA, SMK, MAK dan SMP/MTS, Paket C dan Paket B.
Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020.
Setelah dua bulan baru kemudian dilakukan pembukaan tahap II meliputi SD, MI, Paket A dan SLB.
Tahap ini paling cepat dilakukan pada September 2020.
Dua bulan kemudian baru dilakukan pembukaan tahap III yakni PAUD meliputi (RK, RA, TKLB dan non formal)
Pembukaan sekolah tatap muka untuk PAUD ini dilakukan paling cepat pada November 2020.
Semua tahapan dibuka dengan catatan tidak ada penambahan kasus.
Apabilan ada penambahan kasus, satuan pendidikan akan ditutup
Terapkan Protokol Kesehatan
Pelaksanaan pendidikan tatap muka juga juga harus melalui protokol kesehatan yakni:
1. Ketersediaan sanana sanitasi dan kebersihan:
- toilet bersih
- sarana cuci tangan
- disinfektan
2. Akses ke fasilitas kesehatan
3. Kesiapaan terapkan area wajib masker
4. Memiliki pengukur suhu tembak
5. Memetakan peserta didik/guru yang tidak boleh berkegiatan
6. Kesepakatan dengan komite.
• Update Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Cek Besaran Tunjangan & Gaji Jaksa
• Cara Klaim Diskon Listrik Mulai Hari Ini, Pelanggan 900 VA & 1.300 VA Login www.pln.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Resmi Masuk Sekolah dari Kemendikbud: Siswa SD Masuk Sekolah Paling Cepat September 2020 dan Kompas.com dengan judul Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka