PPDB SMA 2020

Catat! PPDB SMA 2020 Secara Online Dimulai 29 Juni Hingga 1 Juli, Berikut Penjelasan Disdik Kalsel

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ini akan dimulai 29 Juni sampai 1 Juli 2020 secara online.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.co.id/isti rohayanti
Proses PPDB Online di SMAN 5 Banjarmasin beberapa tahun lalu. Panitia memasukan data peserta ke situs PPDB Online. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB SMA 2020, akan dimulai 29 Juni sampai 1 Juli 2020 secara online.

Pelaksanaannya pun akan dilakukan dengan sistem zonasi.

Terkait zonasi ini Pihak Disdikbud Kalsel sudah gelar rapat dan menetapkan zonasi yang dimaksud dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA.

Hasilnya hampir sama seperti tahun sebelumnya, dimana ada zonasi diperhitungkan berdasarkan wilayah dengan domisili terdekat.

Menurut Kabid Bina SMA, Disdikbud Kalsel, Muhammadun, Rabu (17/6/2020) menjelaskan bahwa ketentuan penetapan zonasi tersebut berdasarkan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah yang akan dituju.

Selain itu, penetapan zonasi memperhatikan ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah.

"Penetapan zonasi ini juga berdasarkan hasil Musyawarah Disdik Kalsel dengan MKKS SMA se-Kalsel. Penetapan zonasi memperhatikan peserta didik yang berada di perbatasan antar kabupaten kota dan antar kecamatan," kata Muhammadun.

Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Program Kotaku Kementerian PUPR di Banjarmasin

Pelindung Wajah Pencegah Covid-19 Buatan Perajin Kue Bawang di Kabupaten HSS

Lokasi Wisata Viral di Kabupaten HST, Pengunjung Berdatangan Saat Pandemi

Jadwal Liga Champions Resmi Dirilis, Mulai 7 Agustus Dibuka City vs Real Madrid, Munich vs Chelsea

Dijelaskan Muhammadun, untuk kelancaran PPDB 2020 digunakan pendekatan wilayah terdekat dengan tempat tinggal peserta didik dan sekolah input.

"Kami dan MKKS sudah membagi zona tersebut. Misal di zona 1 Banjarmasin itu yakni meliputi SMAN 1, SMAN2, SMAN 4 dan SMAN 6, dengan kelurahan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Barat, perbatasan antara kecamatan Banjarmasin tengah-utara, Kecamatan Banjarmasin Tengah-Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah-banjarmasin Timur, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Selatan, - Banjarmasin Barat-Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Barat-Banjarmasin Utara, " urai nya.

Selain itu juga ada penjelasan sekolah input mulai dari SMPN dan Mts negeri dan swasta di lingkungan Kecamatan Banjarmasin Barat, SMPN 5 hingga paling terakhir MTs Ir PHM Noor. "Jadi ada banyak sekolah input juga," kata dia.

Dijelaskan Muhammadun, untuk memastikan si anak tinggal di wilayah tersebut dekat dengan sekolah harus dilihat dari Kartu Keluarga (KK).

"Si anak harus tercantum di KK tersebut minimal satu tahun," tegas Muhammadun.

Dijelaskan Muhammadun lebih jauh seperti biasa bahwa skema untuk penerapan PPDB tersebut ada tiga skema prosentase. Yakni yakni jalur mampu (50 persen), berprestasi (30 persen) dan kurang mampu (15 persen).

Dari skema itu tergambarkan bahwa bagi yang kurang mampu atau miskin akan mendapatkan porsi alokasi bersekolah dengan persentasi sebesar 15 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved