Berita Pendidikan

5 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi UKT PTN dan PTS di Indonesia

5 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi UKT PTN dan PTS di Indonesia

Editor: Rendy Nicko
Dok. Jilan Rifai/Biro KSHM Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Berikut 5 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi UKT PTN dan PTS di Indonesia. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut 5 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi UKT PTN dan PTS di Indonesia.

Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal ( UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri ( PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Regulasi tersebut, lanjut Nadiem, dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri.

Kepastian Pemerintah Gaji Ke-13 PNS Cair Akhir Tahun, Intip Gaji Sipir Lulusan SMA di Kemenkumham

Prediksi Tottenham vs Manchester United di Liga Inggris, Ini Cara Akses Live Streaming Mola TV

Cara Aktivasi Promo Telkomsel 30GB Cuma Rp 65 Ribu, Paket Internet Murah MusicMAX & Combo Sakti Ada

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Keringanan UKT untuk mahasiswa PTN

Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Lalu, disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah, lanjut Nadiem, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Studium General dalam rangka pembukaan perkuliahan semester ganjil oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Antasari Banjarmasin, Rabu (5/9/2018) pagi.
Studium General dalam rangka pembukaan perkuliahan semester ganjil oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Antasari Banjarmasin, Rabu (5/9/2018) pagi. (banjarmasinpost.co.id/airul syahrif)

Prediksi Tottenham vs Manchester United di Liga Inggris, Ini Cara Akses Live Streaming Mola TV

Lebih lanjut dijelaskan, keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved