Berita Pendidikan

5 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi UKT PTN dan PTS di Indonesia

5 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi UKT PTN dan PTS di Indonesia

Editor: Rendy Nicko
Dok. Jilan Rifai/Biro KSHM Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Berikut 5 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi UKT PTN dan PTS di Indonesia. 

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kepastian Pemerintah Gaji Ke-13 PNS Cair Akhir Tahun, Intip Gaji Sipir Lulusan SMA di Kemenkumham

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Nadiem menyebutkan, sebelum adanya kebijakan baru ini, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Nadiem menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antara lain UGM, IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, dan UN Gorontalo.

Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (20/5/2020). (DOK. KEMENDIKBUD)

Dana bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS

Poin yang kedua, lanjut Nadiem, selain bentuk regulasi untuk mendorong relaksasi keringanan UKT mahasiswa PTN, Kemendikbud juga menganggarkan dana dari Dikti.

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.

Tujuan diberikannya bantuan dana UKT untuk mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem, karena Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.

Nadiem pun menegaskan bahwa ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.

"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved