Berita Tabalong

Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polres Tabalong, Pengacara Napi Ini Minta Tersangka Ditetapkan

Tindak lanjut proses penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang narapidana (napi) di Lapas Tanjung dipertanyakan pihak korban.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
istimewa
Pengacara pihak korban, Kusman Hadi saat datang ke polres Tabalong 

Editor : Hari Widodo

 BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Tindak lanjut proses penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang narapidana (napi) di Lapas Tanjung yang sudah dilaporkan ke Polres Tabalong dipertanyakan pihak korban.

Melalui pengacaranya dari kantor Advokat - Pengacara Bilo and Partners, mereka mempertanyakan laporan dugaan pengeroyokan dari pihak mereka yang prosesnya belum ditingkatkan ke penyidikan.

Akibatnya, sampai sekarang kasus yang menurut pihak korban diduga pengeroyokan dengan melibatkan oknum sipir ini belum ada kelanjutan untuk penetapan tersangka.

"Intinya harapan kami segera disidik, secepatnya ditetapkan tersangka langsung ditahan, tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," kata pengacara korban, Kusman Hadi bersama Hj Gt Rini Hernawati dan Darzad.

Hanya dari Triplek dan Bambu, Miniatur Tugu Obor Karya WBP Lapas Tanjung ini Menghasilkan Untung

UPDATE Pengeroyokan Sopir Truk hingga Tewas di Hadapan Polisi, 5 Polisi Ditahan & Kapolsek Diganti

Polres Tanahbumbu Ungkap Tujuh Kasus dengan 17 Tersangka Kasus Jambret, Upal hingga Pengeroyokan

Disampaikannya,untuk menindaklanjuti laporan ini pihaknya sudah beberapa kali mendatangi penyidik Polres Tabalong dan juga ke Lapas Tanjung.

Namun hingga sekarang mereka mendapati laporan yang disampaikan masih saja berada dalam tahap penyelidikan dan tersangka belum ada ditetapkan.

Padahal, imbuhnya, dari yang mereka ketahui untuk barang bukti sudah dianggap cukup dengan adanya visum dan juga saksi.

Diceritakannya, korban HM Gunawan alias H Agun (40), melaporkan adanya dugaan pengeroyokan ini melalui isterinya Nilam Sari (27) ke Polres Tabalong, Minggu (24/5/2020).

Korban merupakan napi yang saat kejadian baru sekitar satu bulan dipindahkan dari Banjarbaru ke Lapas Tanjung untuk menjalani hukuman karena kasus narkoba.

Dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ini, imbuh Kusman, terjadi Jumat (22/5/2020) di dalam lingkungan lapas.

Dimana akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan luka robek di bagian dahi.

Terkait hal ini Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Matnur, Jumat (19/6/2020), membenarkan adanya laporan.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini pihaknya langsung menindaklanjuti begitu laporan diterima, dengan malam itu juga dilakukan visum terhadap korban.

Hanya saja karena ada permintaan secara lisan dari kedua belah pihak untuk rencana perdamaian maka diberikanlah kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan hal itu bagi kedua belah pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved