Berita Jakarta

Update Gaji ke-13 ASN TNI-Polri & Pensiunan, Ini Besaran Gaji Pokok Polisi, Prajurit dan Jaksa

Beirkut update pencairan gaji ke 13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan yang bakal molor dari jadwal semula.

Editor: Didik Triomarsidi
KOLASE SHUTTERSTOCK/TRIBUNNEWS
Ilustrasi: Update Gaji ke-13 ASN TNI-Polri & Pensiunan, Ini Besaran Gaji Pokok Polisi, Prajurit dan Jaksa 

Update Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI-Polri dan Pensiunan, Ini Gaji Pokok Polisi, Prajurit dan Jaksa

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mundurnya pencairan gaji ke-13 dikarenakan pemerintah tengah menangani wabah virus corona atau COVID-19.

Adapun, rincian gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pembahasan gaji ke 13 akan dilakukan bulan Oktober atau November mendatang.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Peringatan Ustadz Abdul Somad Soal Gerhana Matahari Cincin 2020, Jelaskan Peristiwa Zaman Rasulullah

Prakiraan Cuaca Saat Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020, Jakarta, Surabaya, Bandung & Kota Lain

Begitupula dengan besaran gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Kendati demikian, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.

"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.

Sementara itu, besaran gaji PNS biasanya dibagi menjadi 4 golongan, berikut besaran gaji PNS mulai golongan I sampai golongan IV.

Daftar Harga HP Oppo Terbaru Juni 2020, Ada Oppo A5 2020 Rp 2 Jutaan, Cek Spesifikasi Oppo A92

Daftar Harga HP Samsung Terbaru Juni 2020, Ada Galaxy Fold, Galaxy S20, Galaxy A71 dan Galaxy A21s

Berikut rinciannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sumber: Surya Online
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved