Berita Kalteng

Kemenag Kapuas Tetapkan Pembelajaran Jarak Jauh di Tahun Ajaran Baru

Wabah virus corona atau Covid-19 diprediksi berlangsung cukup lama membuat Kemenag Kapuas menetapkan pembelajaran jarak jauh di tahun ajaran baru.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FADLY SETIA RAHMAN
Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, Kalteng, saat melakukan rapat dengan kepala madrasah terkait Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, Provinsi Kaslimantan Tengah, telah melakukan rapat dengan kepala madrasah terkait Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021.

Ini tindaklanjut pula dari hasil kesepakatan rapat di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas beberapa waktu yang lalu.

"Rapat menyepakati bahwa 13 Juli 2020 merupakan awal tahun pelajaran yang akan diisi dengan kegiatan masa taaruf bagi peserta didik baru di madrasah," kata Kasi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kantor Kemenag Kapuas, H Sajarwan, Selasa (23/6/2020).

Namun, lanjutnya, bukan berarti kegiatan itu dilakukan dengan tatap muka dalam kondisi saat ini masih berada di zona merah.

Kegiatan dan pembelajaran tersebut akan dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Saat rapat dengan Kepala Madrasah kemarin, saya mengingatkan agar setiap Ketua KKM madrasah segera disosialisasikan hasil rapat tersebut," ujarnya.

PSBB di Kabupaten Kapuas, Wabup Kapuas Minta ASN Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik

Diskominfo dan Polres Kapuas Terus Sosialisasikan PSBB Tahap II

KaltengPedia : Disarpustaka Kapuas Programkan Satu Desa Satu Perpustakaan

Disdik Kapuas Kembali Salurkan Bantuan Pencegahan Covid-19 untuk Sekolah dan Madrasah

Meski PSBB, Kemenag Kapuas Tetap Layani Pengukuran Arah Kiblat

Disampaikannya pula, semua madrasah mengacu pada kalender pendidikan agar dalam membuat perencanaan waktu pembelajaran dan program pembelajaran sesuai waktu yang ditetapkan.

Namun tetap harus melihat dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah terkait dengan covid-19 ini.

"Satuan Pendidikan juga harus menyusun sendiri kaldik darurat pada madrasahnya, sebagaimana keputusan Dirjen Pendis No : 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah," bebernya.

Sajarwan juga mengingatkan agar pihak madrasah nantinya menyiapkan langkah-langkah apabila kondisi New Normal pada satuan pendidikan masing-masing.

"Semua harus sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pokjawas H Armadi menuturkan, terkait dengan Kaldik TP 2020/2021 agar kepala madrasah juga mensosialisasikan kepada guru-gurunya.

"Jangan sampai ada guru yang tidak tahu terkait kalender pendidikan karena itu sangat penting bagi guru-guru," ungkap H Armadi.

Sebelumnya, Kemenag Kapuas dan Dinas Pendidikan (Disdik) duduk satu meja membahas Kaldik TP 2020-2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved