Indonesia Lawyers Club

Link Live Streaming TV One ILC Malam ini, Karni Ilyas Bahas Polemik Bebasnya Nazaruddin

Link Live Streaming TV One Indonesia Lawyers Club dengan tema 'Nazaruddin: Kok Sdh Bebas?' dapat diakses mulai pukul 20.00 WIB

Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rahmadhani
Twitter @ILCtv1
Live Streaming TV One Indonesia Lawyers Club malam ini akan membahas polemik atas bebasnya Nazaruddin 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saksikan siaran langsung dan Live Streaming TV One yang menyajikan Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini yang akan dibawakan oleh Karni Ilyas.

Link Live streaming TV One ICL malam ini dapat diakses di website dan Youtube TV One membahas 'Nazaruddin : Kok Sdh Bebas?', seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari twittter TVOne pada Selasa (23/6/2020) mulai pukul 20.00 Wib.

Live Streaming ILC malam ini akan membahas polemik atas bebasnya Nazaruddin.

"NAZARUDDIN MENGHIRUP UDARA BEBAS. Mulai dr remisi Hari Raya, mjd Justice Collabolator (JC) & sdh sesuai aturan, adlh 3 alasan Kemenkumham memberikan remisi 4thn 1bln. Polemik pun tjd, ICW mengecam & KPK MEMBANTAH tdk prnh menetapkan Nazaruddin sbg JC.," tulis akun twitter TVonenews.

UPDATE Covid-19 Selasa : Provinsi-provinsi Ini Laporkan Jumlah Sembuh Lebih Banyak dari Kasus Baru

2 Kelompok yang Dibolehkan Pemerintah Arab Saudi Lakukan Ibadah Haji 2020 Saat Pandemi Virus Corona

* LIVE STREAMING TV ONE

Link Live Streaming ILC di TV One malam ini dapat diakses dengan mengklik tautan berikut ini :

LINK 1

LINK 2

Disclaimer : Live Streaming TV One hanya sebagai informasi untuk pembaca

Banjarmasinpost tidak bertanggungjawab terhadap isi dan kualitas Live STreaming Youtube TV One

* Ini Penjelasan Menkumham soal Remisi dan Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan pemberian remisi dan cuti menjelang bebas (CMB) yang diterima mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

Yasona mengatakan, pihaknya sudah hati-hati dalam mempertimbangkan pemberian remisi tersebut.

Menurut dia, Nazaruddin diberikan remisi karena sudah menunjukkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi di pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).

"Itu surat KPK ke Lapas Sukamiskin tanggal 9 Juni 2014. Bahwa saudara Nazarudin bersedia bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar perkara dimaksud, ini surat dari KPK," kata Yasonna dalam raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dikutip dari Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved