Kriminal Tanahbumbu
Dua Warga Satui Simpan Sabu dan Ekstasi Ditahan Satresnarkoba Polres Tanbu
Dua lelaki warga Kecamatan Satui miliki sabu dan ineks ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanahbumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Dua lelaki berurusan dengan Saresnarkoba Polres Tanahbumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan ( Kalsel ), setelah tertangkap tangan menyimpan paket narkotika jenis sabu.
Masing-masing berinisial AD warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui dan FN (32) warga Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, sama-sama dari Kabupaten Tanbu.
Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, setelah diringkus saat Rabu (17/6/2020) pukul 17.00 Wita.
Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki SIK, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Frederikus Salama, Rabu (24/6/2020), membenarkan penangkapan dua tersangka kasus sabu itu.
"Dua pelaku kedapatan menyimpan paket sabu dan pil ekstasi saat petugas melakukan penggeledahan," katanya.
• Seorang Warga Kotabaru Ditahan Polres Tanbu, Ketahuan Bawa Sabu
• VIDEO 33 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Tanahbumbu Selama Operasi Antik Intan 2020
• Seorang Perempuan Warga Tanah Bumbu Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Polres
• NEWSVIDEO : Ungkap Peredaran Narkoba, Polresta Banjarmasin Bekuk 3 Tersangka, Sita 959,12 Gram Sabu
• Satnarkoba Polres Tanahbumbu Bekuk Pengedar, 2,44 Gram Sabu Disimpan di Kotak Rokok
Pelaku diamankan di Jalan Raya Provinsi Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu.
Dari tangan kedua pelaku, telah disita berupa 2 paket sabu dengan berat 6,64 gram. Selain itu, juga turut diamankan 45 butir pil ektasi warna cokelat berbentuk batman dengan berat 11,7 gram.
"Barang bukti lainnya adalah sendok plastik terbuat dari sedotan, satu bungkus plastik klip, 2 unit HP serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sebesar Rp 600.000," katanya.
Fredi, sapaannya, menjelaskan kronologis penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian ditindklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan. Ditemukan, 2 paket sabu berat 6,64 gram dan 45 butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berat 11,7 gram di dalam dompet coklat milik pelaku AD.
Kemudian, tim melakukan pengembangan dan menangkap FN di lokasi berbeda di sebuah vila di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu.
"Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dua-tersangka-ad-warga-desa-sungai-danau-dan-fn-32-ditahan-polres-tanbu.jpg)