Kriminalitas Jakarta
Pembebasan Bersyarat John Kei Akhirnya Dicabut, Kemenkumham: Sesuai Rekomendasi Sidang TPP
Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat John Kei
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City dan Cengkareng.
Akibat perbuatannya itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bakal mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Bogor.
• Anak dan Istri Nus Kei Terjun dari Lantai 2 Selamatkan Diri dari Keberingasan Anak Buah John Kei
• Penampakan Senpi Berkarat Saat Penangkapan Kelompok John Kei, Polisi Masih Buru 3 Pelaku
• John Kei Jadi Otak Pembunuhan Berencana Pamannya, Nus Kei? Polisi Jelaskan Kronologi Lengkapnya
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2020).
Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Menurut dia, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.

"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.
John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.