Berita Nasional

John Kei Jadi Otak Pembunuhan Berencana Pamannya, Nus Kei? Polisi Jelaskan Kronologi Lengkapnya

John Kei Jadi Otak Pembunuhan Berencana Pamannya, Nus Kei? Polisi Jelaskan Kronologi Lengkapnya

Editor: Rendy Nicko
zoom-inlihat foto John Kei Jadi Otak Pembunuhan Berencana Pamannya, Nus Kei? Polisi Jelaskan Kronologi Lengkapnya
tribunnews.com/herudin
John Refra Kei. John Kei Jadi Otak Pembunuhan Berencana Pamannya, Nus Kei? Polisi Jelaskan Kronologi Lengkapnya

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyebab John Kei kembali ditahan di penjara terungkap. Rupaya terkait upaya pembunuhan berencana sang paman, Nus Kei. Kronologi aksi itu pun diungkap polisi.

Ya, John Kei harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena ia diduga menjadi otak dari rencana pembunuhan terhadap pamannya, Nus Kei.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencana pembunuhan dipicu oleh keributan yang terjadi antara Nus Kei dengan John Kei karena urusan jual tanah.

John Kei disebut kecewa pada Nus Kei karena tidak meratanya pembagian uang hasil penjualan tanah.

Penjelasan Kemenkeu Terbaru Soal Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Polri

Ini Kriteria ASN Tidak Produktif yang Akan Diberhentikan Pemerintah, Tjahyo Kumolo Tegaskan Hal Ini

Cara Aktivasi Promo Telkomsel Terbaru Juni 2020, Paket Internet Murah 30GB Cuma Rp 65 Ribu

Hacker Diduga Jual Data Pasien Virus Corona di Situs Dark Web, Ini Kata Kemenkominfo dan Ahli IT

Padahal, menurut Nana, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama, yakni pembunuhan berencana.

"Ini terkait masalah internal antara Nus Kei dan John Kei yang merasa dikhianati karena masalah uang tidak sampai. Kedua, memang dari hasil keterangan, mereka (John dan Nus Kei) ini masih saudara," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei yang menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.

Anak buah John Kei kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/6/2020), yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh (Kota Tangerang) dan daerah Kosambi (Cengkareng, Jakarta Barat).

Pelaku atas nama JK alias John Kei ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada pukul 20.15 WIB, markas kelompok John Kei.
Pelaku atas nama JK alias John Kei ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada pukul 20.15 WIB, markas kelompok John Kei. (Tribunnews/YouTube)

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

John Kei dan 29 anak buahnya kemudian ditangkap di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB. Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus buron.

"Sampai saat ini, 30 orang masih dilakukan pendalaman peran," ungkap Nana.

Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding.
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved