Poltik

Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Jadi Anggota DPR RI Ditolak, MKD Ungkap Beberapa Alasan

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebelumnya  mengundurkan diri dari anggota DPR RI, kini diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ditolak.

|
Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/HERU DAHNUR
MUNDUR - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati saat pertemuan di kantor gubernur Bangka Belitung, Senin (8/9/2025). Sara mengundurkan diri dari DPR RI, Rabu (10/9/2025). Namun MKD DPR menolak pengunduran diri. 

Ringkasan Berita:
  • Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari anggota DPR RI.
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Menolak
  • Gerindra menyatakan tak pernah terima surat pengunduran diri
 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang sebelumnya  menyatakan mengundurkan diri dari anggota DPR RI, kini diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ditolak.

Sara dinyatakan tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Pertimbangan apa membuat MKD memutuskan Sara tetap duduk di kursi DPR RI?

Petinggi Partai Gerindra dan MKD pun buka suara.

Baca juga: Kapolda Menangis Lihat Elvida Pakai Selang Oksigen di Ruang ICU, Janji Pidanakan Tiga Personel Mabuk

Baca juga: Sempat Viral Pencurian Meteran Air di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, Kini Sudah Diganti yang Baru

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Jadi begini, Sara (Rahayu Saraswati) itu tidak ada laporan baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dasco mengatakan, justru ada kader partai yang meminta Mahkamah Partai agar menetapkan pengunduran diri Rahayu Saraswati ditolak.

“Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari mahkamah partai agar mahkamah partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR. Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan pertama enggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” ujarnya.

Baca juga: 20 Tahun Berstatus Tenaga Honorer di Balangan, Hamruddin Bahagia Kantongi SK PPPK Paruh Waktu

Menurut Dasco, Rahayu sempat mengundurkan diri secara lisan karena tekanan. Namun, menurutnya, kadernya tidak pernah menyerahkan surat resmi.

“Kemudian ketiga, karena tekanan menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian secara administrasinya tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” jelasnya.

Dasco menambahkan, Mahkamah Partai juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan ribuan kader terhadap Rahayu Saraswati sebelum menetapkan keputusannya.

“Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu apa 15 ribu petisi. Ya, Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” kata Dasco.

Baca juga: Heboh Beredar Surat Edaran Tak Boleh Protes MBG di Banjarmasin, Ini Kata Para Siswa

Keputusan Mahkamah Partai tersebut, lanjut Dasco, kemudian dikirim ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dinyatakan sah setelah diperiksa.

“Nah keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya mengukuhkan putusan itu,” jelasnya.

Dasco menegaskan, keputusan ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap konten lama yang sudah diedit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved