Berita Nasional
John Kei Jadi Otak Pembunuhan Berencana Pamannya, Nus Kei? Polisi Jelaskan Kronologi Lengkapnya
John Kei Jadi Otak Pembunuhan Berencana Pamannya, Nus Kei? Polisi Jelaskan Kronologi Lengkapnya

Untuk diketahui, keputusan bebas bersyarat John Kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.
• Penjelasan Kemenkeu Terbaru Soal Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Polri
• Ini Kriteria ASN Tidak Produktif yang Akan Diberhentikan Pemerintah, Tjahyo Kumolo Tegaskan Hal Ini
• Cara Aktivasi Promo Telkomsel Terbaru Juni 2020, Paket Internet Murah 30GB Cuma Rp 65 Ribu
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul John Kei Kembali Dipenjara karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya