Berita Banjarmasin

Terdampak Covid-19, Mahasiswa ULM Bisa Ajukan Keringanan UKT

Wakil Rektor II ULM menyampaikan bagi mahasiswa yang terdampak covid-19 bisa mengajukan keringanan UKT

Penulis: Ahmad Rahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/mamang
Pintu gerbang ULM Banjarmasin. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terdampak kendala finansial selama musim pandemi.

Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan ULM Dr. Ir. H. Achmad Syamsu Hidayat, MP, mengatakan bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak langsung akibat pandemi bisa mengajukan penyesuaian UKT, Sabtu (27/6/2020).

"Bagi mereka yang terdampak covid mereka berhak penyesuaian terhadap UKT nya," ucapnya kepada Banjarmasinpost.co.id.

Lebih lanjut untuk bisa mengajukan penyesuaian UKT harus melampirkan bukti-bukti berupa surat PHK, surat keterangan meninggal dan lainnya. Dan nantinya diverifikasi oleh fakultas masing-masing.

Keringanan Biaya UKT Sesuai Permendikbud Berupa Cicilan, Penundaan dan Penurunan

Kemenag Terbitkan KMA Keringanan UKT Mahasiswa PTKN, UIN Antasari Dukung Kebijakan Tersebut

Sementara itu Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa menempuh semester akhir.

"Kalau dikita sudah dibebaskan kalau mereka yang potensial menurut arahan sebelumnya, jadinya tidak 50 persen lagi bahkan sudah nol rupiah," tambahnya.

Terkait mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah di ULM berdasarkan ketentuan umum sebelumnya diharuskan membayar UKT sebesar 20 persen.

Sedangkan untuk penundaan pembayaran UKT di ULM tidak diberlakukan lantaran terganjal sistem yang rumit.

Mahasiswa UIN Antasari Minta Pemangkasan UKT, Begini Penjelasan Rektor

"Penundaan itu tidak diberlakukan agak susah dengan sistemnya. Dari dulu kita pernah mau menerapkan yang penundaan dan cicilan itu sangat susah penerapannya," ujarnya.

Di ULM sudah ada bantuan kouta internet disetiap fakultas sebesar Rp 100 ribu dan Rp 60 ribu per mahasiswa setiap bulannya. (banjarmasinpost.co.id/mamang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved