Berita Banjarmasin
Mahasiswa UIN Antasari Minta Pemangkasan UKT, Begini Penjelasan Rektor
Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin juga meminta adanya pemangkasan UKT sebagai dampak dari Pandemi Covid-19
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ramai dikabarkan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang merupakan perwakilan dari 150 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/PTS) di seluruh Indonesia, menuntut Mendikbud Nadiem Makarim untuk memangkas uang kuliah tunggal (UKT).
Tuntutan tersebut bukan cuma soal kondisi ekonomi, tapi juga soal hak Mahasiswa yang merasa terpangkas saat belajar secara daring atau online.
Ternyata persoalan itu tidak hanya di rasakan oleh PTN dan PTS yang berada di bawah tanggung jawab Mendikbud, tetapi juga di rasakan oleh Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTIN), yang berada di bawah tanggung jawab Menteri Agama.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Muhammad Syahri Husaini (22) menjelaskan, tuntutan tersebut muncul karena sebagian Mahasiswa merasa keberatan, untuk membayar UKT selama masa perkuliahan diliburkan.
• Gara-gara UKT, Mendikbud Nadiem Makarim Dicari Mahasiswa Indonesia, Trending di Twitter
• Rektor ULM Tanggapi Petisi Permintaan Keringanan UKT Mahasiswa
• Posko Berakhir, Mahasiswi UIN Antasari Ingatkan Warga Mentewe Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Mahasiswa merasa tidak mendapatkan haknya untuk menggunakan fasilitas belajar, seperti ruangan dan lain sebagainya.
Selain itu Mahasiswa juga merasa terbebani dengan biaya yang di keluarkan, untuk bisa mengakses pembelajaran secara online atau daring.
"Kan Mahasiswa bayar uang semester, sedangkan fasilitas yang di dapatkan tidak seperti biasa, karena syarat untuk mendaatkan fasilitas harus bayar UKT dulu. Belum lagi Mahasiswa harus membeli Kuota internet untuk bisa belajar online," kata Syahri kepada Banjarmasinpost.co.id. Kamis (04/06/2020) siang.
Lanjut Syahri menjelaskan, hingga saat ini sudah ada beberapa Mahasiswa yang berniat mengajukan cuti kuliah, jika tidak ada kebijakan terkait pemangkasan UKT.
Besaran UKT sendiri di UIN Antasari Banjarmasin disesuaikan dengan pendapatan orangtua Mahasiswa, mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2,5 juta per satu semester.
"Sudah ada beberapa yang menyampaikan kepada Saya, untuk cuti sementara bila UKT tidak ada pemotongan," tambahnya.
Terpisah Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Mujiburrahman menjelaskan, terkait persoalaan tuntutan UKT dari Mahasiswa.
Menurutnya kebijakan pemangkasan UKT sudah di berlakukan setiap tahun, sebelum adanya wabah Covid-19, namun tentu dengan berbagai syarat dan bukti-bukti yang valid.
"Mahasiswa boleh mengajukan ke fakultas atau melalui prodinya ke fakultas, lalu mengusulkan dengan bukti-bukti perubahan keadaanya, misal adanya perubahan penghasilan orangtua atau wali yang signifikan seperti meninggal dunia terkena PHK dll," ujarnya.
Lanjut Ia menjelaskan, sementara ini belum ada regulasi pemangkasan UKT dari Kementrian agama, saat masa libur perkuliahan akibat wabah Covid-19.