Berita Banjarmasin
Rektor ULM Tanggapi Petisi Permintaan Keringanan UKT Mahasiswa
Rektor ULM mengatakan memberikan keringanan untuk seluruh mahasiswa yang orangtuanya terdampak Covid-19,sakit atau meninggal.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beredar petisi di dunia maya yang berisi Berikan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Seluruh Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) karena pandemi Covid-19.
Petisi tersebut dimulai LA2M ULM kepada Rektor ULM, Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc. Target yang menandatangani adlaah sebanyak 2.500.
Petisi dibuat karena berdasarkan Surat Edaran No 1513/UN8/KU/2020 7 Mei 2020, memberikan keringanan UKT terhadap mahasiswanya.
Salah satu syaratnya adalah masa belajar mahasiswa seharusnya berakhir di semester genap 2019/2020 dan tinggal melaksanakan ujian skripsi/ujian akhir, namun tertunda karna adanya pandemi Covid-19.
• ULM Tetap Gelar Tes UTBK dan SBMPTN di Kampus, Rektor: Tes Ini Tidak Bisa Online
• Fakultas Teknik ULM Serahkan 200 Face Shield ke Pemko Banjarbaru
• Galang Bantuan, Komunitas BEM FMIPA ULM Bagi Sembako dan Nasi Bungkus
• Kreativitas Mahasiswa Teknik ULM Bikin Pelindung Wajah, Padukan Ilmu Medis dan Dunia Teknik
Menanggapi hal ini, Rektor ULM, Sutarto Hadi, mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, ULM memberikan keringanan untuk seluruh mahasiswanya.
"Keringanan biaya UKT berlaku untuk seluruh mahasiswa ULM, baik mahasiswa semester akhir, mahasiswa baru, maupun mahasiswa yang berada di semester tengah-tengah," ujapnya, Selasa (12/5/2020) sore.
Ia mengatakan, karena Covid-19, semua mahasiswa ULM dapat mengajukan keringanan biaya UKT.
Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa yang orangtuanya terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar biaya kuliah supaya dapat mengajukan penurunan biaya UKT.
Aturan tersebut berdasarkan Permenrisetdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemenrisetdikti.
Adapun jenis-jenis orangtua yang terdampak Covid-19, mahasiswa yang orangtuanya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), orangtua sakit, orangtu meninggal dunia atau orangtua yang secara ekonomi memang tidak berpenghasilan seperti biasanya setelah adanya Covid-19 ini.
Mekanisme penurunan UKT bagi mahasiswa yang orangtuanya terdampak Covid-19 adalah melalui pengajuan Surat Permohonan kepada pihak fakultas atau Rektorat Universitas Lambung Mangkurat.
Masih kata Rektor ULM, nantinya apabila mahasiswa tersebut memang memenuhi persyaratan penurunan UKT, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak kampus.
Penurunan biaya Uang Kuliah Tunggal ini dilakukan dengan sistem penurunan grade pembayaran UKT.
(Banjarmasinpost.co.id/Kristinjulisaputri)