PPDB 2020
RESMI Dibuka PPDB Jalur Prestasi DKI Jakarta 2020, Klik ppdb.jakarta.go.id dan Caranya Mudah Kok!
Calon siswa yang belum lolos dalam seleksi PPDB 2020 jalur sebelumnya masih berkesempatan untuk mendaftar melalui jalur prestasi.
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jalur Prestasi Akademik dari DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta jenjang SMP, SMA, dan SMK dibuka hari ini, Rabu, 1 Juli 2020, pukul 08.00 WIB hingga Jumat, 3 Juli 2020.
Calon siswa yang belum lolos dalam seleksi PPDB jalur sebelumnya masih berkesempatan untuk mendaftar melalui jalur prestasi.
Proses seleksi jalur prestasi disebut akan menggunakan perhitungan nilai rapor dan akreditasi sekolah.
"PPDB Jalur Prestasi dibuka! Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada tanggal 1 Juli 2020, dan berakhir pukul 15.00 WIB pada tanggal 3 Juli 2020. Informasi seputar #PPDBJakarta 2020 ikuti @PPDBDKI1," tulis akun Twitter Pemprov DKI Jakarta.
• OTT Terkait Pungli PPDB 2020, 3 ASN Dinas Pendidikan Bengkulu Ditangkap saat Berada di SMA
• PENCAIRAN Gaji 13 PNS, TNI dan Polri, hingga 1 Juli 2020 Belum Jelas, Mungkinkah Ditiadakan?
• Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Juli 2020, Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123
Berikut info lengkap seputar PPDB DKI Jakarta jalur prestasi yang dibuka hari ini:
Ketentuan
Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah:
- Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
- PPDB Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Syarat
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
3. Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
4. Untuk jenjang SMP memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1)
5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1).
Dasar dan cara seleksi